Disertasi ini mengkaji tiga permasalahan yaitu: 1) Bagaimana pandangan hakim Peradilan Agama tentang perubahan hukum menurut Ibnu al-Qayyim al-Jauziyyah dalam memutuskan perkara? 2) Bagaimana metode penemuan hukum hakim di Peradilan Agama dalam kaitannya dengan pemikiran hukum Ibnu al-Qayyim al-Jauziyyah terhadap perkembangan sosial hukum Islam? 3) Bagaimana kontekstualisasi pemikiran Ibnu al-Q…