Penelitian ini secara umum bertujuan melakukan kajian kritis terhadap liberalisasi pemikiran Islam Jaringan Islam Liberal (JIL) yang oleh sementara pihak dipandang kontroversial. Untuk mengurai lebih jauh masalah tersebut, peneltian ini secara spesifik dimaksudkan menjawab tiga sub masalah: (1) bagaimana prinsip etis konstruksi pemikiran JIL, (2) bagaimana metode penalaran hukum Islam JIL, …