Penelitian ini dilatarbelakangi adanya perubahan peraturan perundang-undangan tentang peradilan agama sejak tahun 1989 s.d tahun 2009 yaitu Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1989, Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang RI Nomor 50 Tahun 2009 yang meningkatkan status dan perluasan kompetensi (absolut). Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana dinamika kewenangan p…