Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang hukum Islam di Indonesia dan kontribusinya dalam proses pelembagaan dan pemberlakuan dalam sistem hukum nasional serta untuk mengetahui perkembangan orientasi pembaruan pemikiran dalam pelembagaan hukum Islam di Indonesia. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini difokuskan pada : (1) Bagaimana Eksistensi hukum Islam dalam sistem peleā¦