Text
TESIS: EFEKTIVITAS FATWA MUI SULAWESI SELATAN NO 1 TAHUN 2021 TENTANG EXPLOITASI DAN KEGIATAN PENGEMIS (TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM)
Berdasarkan latar belakang masalah, maka yang menjadi pokok masalah
dalam tesis ini yaitu: 1) Bagaimana latar belakang munculnya fatwa MUI
Sulawesi Selatan No 1 tahun 2021 tentang exploitasi dan kegiatan mengemis di
jalan dan ruang publik 2) Bagaimana dampak terhadap masyarakat mengenai
fatwa MUI Sulawesi Selatan No 1 tahun 2021 tentang exploitasi dan kegiatan
mengemis di jalan dan ruang publik di kota Makassar 3) Bagaimanakah
pandangan sosiologi hukum Islam terhadap mengemis Adapun tujuan yang ingin
dicapai dalam penelitian ini adalah: 1) Menganalisa faktor munculnta fatwa MUI
Sulawesi Selatan No 1 tahun 2021 tentang exploitasi dan kegiatan mengemis di
jalan dan ruang publik 2) Menganalisa dampak terhadap masyarakat mengenai
fatwa MUI Sulawesi Selatan No 1 tahun 2021 tentang exploitasi dan kegiatan
mengemis di jalan dan ruang publik di kota Makassar 3) Menganalisa pandangan
sosiologi hukum Islam terhadap kegiatan mengemis
Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian Lapangan (Field
Research) dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Jenis penelitian
yang dilakukan adalah untuk mendapatkan dan mengumpulkan data informasi
penelitian dengan cara observasi langsung ke lokasi dan sekaligus terlibat
langsung dengan objek yang diteliti dalam penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa salah satu faktor munculnya fatwa
MUI Sulawesi Selatan no 1 tahun 2021 ialah karna keresahan dari masyarakat
melihat fenomena exploitasi yang semakin banyak dan beberapa faktor tidak
efektivitasnya fatwa tersebut yaitu: 1) Keterbatasan sarana dan prasarana dalam
melakukan penjangkauan dan kekurangan sumber daya manusia (SDM) dalam
melakukan pembinaan. 2) Pemahaman aparat penegak hukum terhadap perda No
2 Tahun 2008 dan Fatwa MUI Sulawesi selatan belum maksimal. 3) Masih
rendahnya kesadaran hukum masyarakat terhadap Peraturan daerah No 2 Tahun
2008 dan Fatwa MUI Sulawesi Selatan 4) Budaya hukum masyarakat Kota
Makassar terhadap kepatuhan hukum masih rendah, adapun dampak yang di
timbulkan terhadap masyarakat ketika tidak efektifnya fatwa MUI Sulawesi
Selatan no 1 tahun 2021 yaitu akan membawah dampak buruk/negatif bagi
masyarakat baik dari segi keamanan, kenyamanan, ketertiban, kemudian akan
berdampak pula meningkatnya tindak kriminalitas serta pergaulan bebas diantara
mereka.
Implikasi dari penelitian ini adalah: 1) Kepada istansi pemerintah terkait
agar lebih memperhatiakan sarana dan prasarana yang menunjang penegakan hukum, serta harus aktif memonitoring kinerja aparat penegak hukum dan
memperbanyak fasilitas/tempat penampungan serta tenaga pengajar yang
kompeten guna melakukan pembinaan. 2) Kepada MUI Sulaweis Selatan
hendaknya lebih mensosialisasikan fatwa ini kapada masyarkat umum bukan
hanya melalui media sosial melainkan lewat perantara lain seperti dakwah dan
lain-lain. 3) Kepada masyarakat sebagai mayoritas umat Islam semestinya menaati
fatwa yang telah di keluarkan MUI Sulawesi Selatan sebab fatwa MUI adalah
salah satu pedoman kita dalam menentukan sikap terhadap sebuah problematika
yang ada
Tidak tersedia versi lain