Text
TESIS: PENDEWASAAN USIA PERNIKAHAN DAN RELEVANSINYA DENGAN KEHARMONISAN RUMAH TANGGA DI KECAMATAN SINJAI TIMUR
Tesis ini membahas mengenai pendewasaan usia pernikahan yakni dari usia
16 tahun menjadi 19 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas
Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan mengkaji adanya pendewasaan
usia menikah ini terhadap keharmonisan rumah tangga di Kecamatan Sinjai Timur.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui pengembangan faktafakta di lapangan yang dilakukan dengan beberapa pendekatan yakni pendekatan
teologis normatif, sosiologis dan yuridis normatif dengan tekhnik pengumpulan
datanya melalui observasi, wawancara dan dokumentasi dengan informan yang telah
ditentukan sebelumnya.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya pendewasaan usia
pernikahan di Kecamatan Sinjai Timur memberikan dampak positif dan negatif.
Untuk positifnya wanita sudah matang dan pria sudah mapan untuk bekerja,
mencegah perkawinan anak dan memberikan hak pendidikan pada anak. Sedangkan
negatifnya meningkatnya pergaulan bebas dan putus sekolah, perkawinan tidak
tercatat serta terjadinya manipulasi data calon pengantin. Adapun signifikasni
peningkatan batas usia pernikahan pada masyarakat Sinjai Timur sangat penting
karena menjadi dasar utama untuk melangsungkan pernikahan. Meningkatanya batas
usia menikah dari 16 tahun menjadi 19 tahun untuk kemaslahatan masyarakat sendiri
karena di usia demikian telah di anggap dewasa dan sudah matang untuk membina
rumah tangga karena paling minimal sudah tamat SMA dan perkawinan anak di
Kecamatan Sinjai Timur disebabkan oleh faktor pergaulan bebas, ekonomi dan
budaya. Selain itu, relevansi peningkatan batas usia pernikahan dengan keharmonisan
rumah tangga pada masyarakat Sinjai Timur ditemukan ada rumah tangga yang tidak
harmonis dari pelaku perkawinan anak karena sering mengalami cekcok, salah paham
dan juga perceraian dan ada pula rumah tangga yang harmonis dari pelaku pernikahan
sesuai dengan batas minimal usia menikah karena sudah saling memahami satu sama
lain, bertanggung jawab dan menyelesaikan masalah dengan bijak tanpa melibatkan
orang tua.
Implikasi penelitian yaitu masyarakat Sinjai Timur sebaiknya
mempertimbangkan kembali jika ingin menikah di usia muda dan lebih baik
menunggu sampai mencapai usia 19 tahun; pengadilan agama harus lebih tegas lagi
memberikan dispensasi kepada masyarakat atau pasangan calon mempelai yang
memang betul-betul sudah siap berumah tangga dengan melihat aspek agamanya,
kematangannya dan kemapanannya; Orang tua perlu melakukan pengawasan lebih
ketat untuk anak-anaknya agar tidak terjebak dalam pergaulan bebas; Pihak KUA
Sinjai Timur lebih giat lagi mensosialisasikan dampak buruk dari perkawinan anak;
serta perlu membangun kerja sama antara Kementerian Agama, BKKBN, Dinas
Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) serta Pengadilan Agama
untuk menyatukan persepsi dalam mencegah perkawinan anak.
Kata Kunci : Usia Nikah, Keharmonisan, Rumah Tangga
Tidak tersedia versi lain