Text
TESIS: Implikasi dalam pemberian Nafkah Iddah dan Mut‟ah pada perkara ceri talak di Pengadilan Agama Makassar Kelas 1A
Pokok permasalahan dalam penelitian ini, berkaitan dengan bagaimana
pemberian nafkah iddah dan mut‟ah pada perkara cerai talak di Pengadilan Agama
Makassar Kelas 1A? Penelitian ini dibagi menjadi tiga sub masalah yaitu: 1) Bagaimana
aturan pemberian nafkah Iddah dan mut'ah menurut hukum Islam? 2) Bagaimana
pertimbangan hakim dalam memutuskan pemberian nafkah Iddah dan mut‟ah pada
perkara cerai talak? 3) Bagaimana Impilkasi Putusan Hakim Pengadilan Agama
Makassar dalam Pemberian Nafkah Iddah dan Mut‟ah pada perkara cerai Talak?,
Penelitian ini berfokus pada pelaksanaan putusan dalam perkara nafkah Iddah dan
mut‟ah, sehingga melalui penelitian ini dapat diperoleh informasi tentang konsep,
putusan Hakim dan Implikasi pelaksanaan nafkah Iddah dan mut‟ah khususnya pada
kasus yang ada di Pengadilan Agama Makassar Kelas 1A.
Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis-empiris yang mengedepankan
kajian tentang ketentuan Perundang-undangan serta penerapannya, dan menggunakan
metode penelitian Deskriptif analitis. dengan menggunakan metode ini peneliti dapat
menggambarkan peraturan PERUNDANG-UNDANGAN yang berlaku dan juga dapat
dikaitkan dengan teori hukum. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan hukum,
dengan sumber data primer di peroleh dari hasil wawancara dan putusan Hakim di
Pengadilan Agama Makassar kelas 1A, dan data sekunder berasal dari hasil kajian yang
dapat menunjang data primer seperti UU RI No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan
sumber data lainnya.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, secara teori Ulama
cenderung menganggap nafkah Iddah dan mut‟ah Hukumnya wajib bagi Istri dengan
berbagai ketentuan yang mendasarinya. Kedua, perspektif Hakim Pengadilan Agama
Makasaar dalam memberikan keputusan terkait perkara pemberian nafkah Iddah dan
mut‟ah secara garis besar sudah sejalan dengan pendapat para Ulama dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam Al-quran dan Hadist
ataupun berdasarkan aturan Perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dalam
undang-undang RI No. 1 1974 tentang perkawinan, dan yang terkait dengannya dengan
pertimbangan yang berdasarkan kondisi kedua belah pihak. Akan tetapi terkait
pelaksanaannya masih saja ada masyarakat lalai dalam pelakasanaan putusan tersebut.
Implikasi penelitian 1) berdasarkan ketentuan dalam Hukum Islam sebagaimana
dalam AL-Quran, Hadist, dan pendapat ulama, serta regulasi peraturan perundangundangan di Indonesia yang mewajibkan nafkah Iddah dan mut‟ah maka dari pihak
suami seharusnya menyadari kewajibannya untuk memenuhi nafkah Iddah setelah
menjatuhkan talak dengan penuh tanggung jawab, 2) perlunya sanksi administratif
maupun pidana bagi suami yang lalai menunaikan kewajibannya untuk memberikan
nafkah Iddah dan mut‟ah pasca perceraian. 3) pentingnya sebuah lembaga yang khusus
mengawasi pelaksanaan putusan untuk kasus perdata khususnya masalah pemberian
nafkah Iddah dan mut‟ah ini, sehingga dengan adanya lembaga yang mengawasi dapat
memberikan efek kehati-hatian kepada pihak yang bersangkutan untuk menunaikan
tanggung jawabnya.
Kata Kunci : Nafkah Iddah, Mut‟ah, Perkara Cerai.
Tidak tersedia versi lain