Text
TESIS: AKIBAT HUKUM TERHADAP ANAK TANPA AKTA NIKAH ORANG TUA DI KABUPATEN BARRU (Perspektif Hukum Islam)
Pokok masalah pada penelitian ini adalah bagaimana akibat hukum terhadap
anak tanpa akta nikah orang tua di kabupaten Barru perspektif hukum Islam.
Selanjutnya dari pokok masalah tersebut maka dirumuskan ke dalam beberapa sub.
masalah atau yang menjadi pertanyaan penelitian, yaitu 1) Mengapa orang tua tidak
mencatatkan perkawinannya? 2) Bagaimana dampak terhadap anak dari orang tua yang
tidak memiliki akta nikah? 3) Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak dari
orang tua yang tidak memiliki akta nikah perspektif hukum Islam?
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif/field research dengan
pendekatan syar’i,fenomenologis serta sosiologis. Adapun sumber data dalam
penelitian ini \diperoleh langsung oleh Hakim, Kepala KUA atau penghulu ditiap
Kecamatan, Kepala Seksi Penyajian dan Pengelola data di Kantor DUKCAPIL serta
oknum yang tidak mencatatkan perkawinannya di Kabupaten Barru dari berbagai
penelusuran literatur atau referensi dari berbagai sumber yaitu buku, jurnal dan
penelitian lainnya. Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan dengan
melakukan observasi, wawancara serta dokumentasi. Analisis data pada penelitian ini
melalui tiga tahapan yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak yang lahir dari orang tua yang tidak
mencatatkan perkawinanya secara yuridis sebagai anak luar nikah sehingga berdampak
negatif terhadap anak. 1. Dari Aspek Ekonomi, penelantaran terhadap anak, hak nafkah
serta hak waris tidak terpenuhi. 2. Aspek Sosiologi, terdiskriminasikan serta tidak
diakui oleh ayahnya, 3. Aspek Psikologi, akibat dari anak yang terdiskriman membuat
sang anak malu untuk bergaul. Dalam Perspektif hukum Islam, tujuan perkawinan
seharusnya memberikan maslahat bukan mendatangkan masalah atau mudarat.
Mencatatkan perkawinan dapat melindungi hak-hak dari akibat perkawinan. Anak
seharusnya diberikan kehidupan yang layak, pendidikan serta perlindungan. Anak
bukan hanya generasi keluarga tetapi juga generasi penerus cita-cita bangsa.
Melindungi anak sama dengan melindungi bangsa mendatang.
Implikasi pada penelitian ini bahwa :Pencatatan perkawinan sudah seharusnya
menjadi syarat sah dalam perkawinan, bukan hanya sebagai persyaratan administrasi
saja. Perlu adanya kerja sama yang baik antara, Pengadilan Agama, DUKCAPIL,
Penghulu dan Anggota PPN Kantor Urusan Agama serta Aparat desa untuk
memaksimalkan sosialisasi pencatatan perkawinan. Dengan penelitian ini kiranya
dapat memberikan sumbangsi terhadap masyarakat dalam memahami, akibat hukum
terhadap anak dari orang tua yang tidak memiliki akta nikah serta dapat memberikan
kesadaran kepada masyarakat untuk mencatatkan perkawinan sebagai perlindungan
hak anak yang menjadi tanggung jawab orang tua. Anak sejatinya lahir dalam keadaan
fitrah bagaimana pun kondisinya. Mereka berhak atas perlindungan, kelangsungan
hidup dan tumbuh kembangnya, sehat secara fisik dan psikis.
Kata Kunci: Anak tanpa Buku nikah Orang Tua, Perlindungan terhadap Anak.
Tidak tersedia versi lain