Text
TESIS: PEMBATALAN PERKAWINAN AKIBAT TIDAK ADA IZIN POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA MAKASSAR KELAS 1A PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana pembatalan perkawinan
akibat tidak ada izin poligami di Pengadilan Agama Makassar Kelas IA perspektif
hukum Islam?. Pokok masalah tersebut selanjutnya dirumuskan kedalam beberapa
sub masalah, yaitu: 1) Apa penyebab pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama
Makassar Kelas IA?, 2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara
pembatalan perkawinan akibat tidak ada izin poligami di Pengadilan Agama
Makassar Kelas IA?, 3) Bagaimana akibat hukum pembatalan perkawinan akibat
tidak ada izin poligami di Pengadilan Agama Makassar Kelas IA perspektif hukum
Islam?.
Jenis penelitian yang digunakan adalah field research, dengan pendekatan
penelitian yang digunakan adalah pendekatan teologis normatif (Syar‟i), pendekatan
yuridis normatif dan pendekatan sosiologi. Adapun sumber data penelitian adalah
data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah
observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik pengolahan data menggunakan
tahapan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan, sedangkan analisis
data menggunakan analisis data deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa 1) Penyebab pembatalan perkawinan
di Pengadilan Agama Makassar yaitu a) perkawinan kedua tanpa ada izin poligami
dari pengadilan; b) perkawinan terjadi karena adanya salah sangka atau penipuan; c)
Perkawinan karena adanya paksaan; d) perkawinan karena adanya pemalsuan
identitas dan e) Perkawinan tanpa wali yang sah. 2) Pertimbangan hakim dalam
memutuskan perkara pembatalan perkawinan akibat tidak ada izin poligami di
Pengadilan Agama Makassar yaitu kelengkapan administrasi, alasan pengajuan
pembatalan perkawinan disertai alat bukti yang cukup, dan melindungi kepentingan
pihak yang dirugikan. 3) Akibat hukum pembatalan perkawinan akibat tidak ada izin
poligami di Pengadilan Agama Makassar perspektif hukum Islam, mencakup 3 hal
penting, yaitu: a) terhadap hubungan suami istri; b) terhadap anak yang dilahirkan; c)
terhadap harta bersama.
Implikasi dari penelitian ini adalah: 1) Sebaiknya pemerintah atau pejabat
yang berwenang lebih memperketat dalam mengadakan pemeriksaan data-data
sebelum dilakukannya perkawinan yakni mengenai status dan keabsahan data dari
masing-masing pihak yang akan melangsungkan perkawinan. 2) Bagi masyarakat,
khususnya yang akan melangsungkan perkawinan, lebih memperhatikan persyaratan
perkawinan baik yang diatur dalam hukum Islam maupun yang diatur dalam undang-
undang perkawinan.
Tidak tersedia versi lain