Text
Disertasi: PRAKTIK TRADISI POHULO’O MASYARAKAT GORONTALO PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Penelitian ini membahas tentang praktik tradisi pohulo’o masyarakat Gorontalo
dalam perspektif hukum Islam. Pokok pembahasan dijabarkan ke dalam beberapa sub
masalah, yaitu: 1) Substansi terjadinya perjanjian pohulo’o pada tradisi masyarakat
Gorontalo Perspektif hukum Islam. 2) Persaingan antara lembaga pegadaian nasional
dengan tradisi pohulo’o, dan 3) Dampak sosial tradisi pohulo’o terhadap masyarakat
Islam Gorontalo.
Jenis penelitian ini tergolong penelitian kualitatif untuk menemukan realita yang
beragam tentang tradisi pohulo’o masyarakat Gorontalo. Pendekatan penelitian yang
digunakan adalah; pendekatan uṣūliyah syar’iyah dan pendekatan hukum sosiologisprogresif.
Adapaun sumber data penelitian ini adalah Kepala dan perangkat Desa,
Kepala-kepala Dusun, para petani/pekebun, dan tokoh masyarakat. Selanjutnya, metode
pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi dan
penelusuran referensi. Teknik pengolahan dan analisis data dilakukan melalui tiga
tahapan yaitu; reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tradisi pohulo’o adalah kearifan lokal
yang digunakan oleh masyarakat Gorontalo untuk bertahan hidup, menyatu dengan,
norma, budaya dan dipraktikkan dalam pengamalan yang panjang. Motifasi utama
pohulo’o adalah tolong menolong, dan terjadi dengan mekanisme sederhana dengan dua
model; 1) Tanah pertanian objek pohulo’o dikuasai oleh pemegang gadai, dikelola
olehnya tanpa melibatkan pemilik lahan. 2) Objek pohulo’o dikuasai pemegang gadai dan
dalam pemanfaatannya mengikutsertakan pemilik lahan. Faktor utama terjadinya
pohulo’o adalah faktor ekonomi dan faktor terjadinya musibah. Tradisi pohulo’o telah
banyak membantu masyarakat petani Gorontalo dalam menanggulangi kebutuhan akan
uang. Mekanisme gadai pohulo’o dengan tidak melibatkan penggadai sebagai pengelola
lahan harus ditinggalkan karena hilang mata pencariannya dan mengakibatkan hidupnya
susah. Sedangkan mekanisme pohulo’o dengan tetap melibatkan penggadai sebagai
pekerja lahan dapat dipraktikkan karena kemaslahatan yang ingin dicapai oleh hukum
Islam bisa direalisasikan melalui pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing dari
pihak rāhin dan murtahin.
Adapun hal-hal penting yang menjadi implikasi penelitian ini adalah; 1.
Pemerintah hendaknya membentuk, membina dan mengawal lembaga-lembaga sosial
resmi semacam koperasi di desa agar para petani tidak perlu menggadaikan tanah
pertanian miliknya ketika terdesak untuk segera mendapatkan uang pinjaman. 2.
Pemerintah perlu memberikan wewenang dan penguatan payung hukum kepada kepalakepala
dusun atau para kepala lingkungan guna mengatur pelaksanaan tradisi pohulo’o,
agar mekanisme pelaksanaannya dilaksanakan dengan tertib dan mematuhi asas-asas
kehidupan sosial yang luhur. 3. Pemerintah perlu mengakomodir hukum adat agar bisa
diadopsi menjadi undang-undang demi efektifitas pemberlakuannya. 4. Pemerintah,
tokoh agama dan tokoh adat sangat perlu memberikan edukasi kepada masyarakat agar
tradisi pohulo’o dilaksanakan dengan mekanisme tanah jaminan digarap bersama antara
pemegang gadai bersama pemberi gadai melalui sistem bagi hasil.
Tidak tersedia versi lain