Text
Tesis: TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP NILAI-NILAI KAFAAH DALAM PRAKTIK PERKAWINAN SAYYID DI SULAWESI SELATAN
Penelitian ini merupakan field research kualitatif deskriptif yang merupakan
penelitian lapangan (field research) maka metode Pendekatan yang digunakan adalah
Pendekatan Teologi Normatif dan Pendekatan Yuridis Empiris. Sumber data yaitu
data primer yakni data empiris yang bersumber atau yang didapatkan secara langsung
dari Sayyid atau Syarifah. Data sekunder yaitu data pendukung yang telah tersedia
dimana penelitian hanya perlu mencari tempat untuk mendapatkannya. Data Tersier
Sumber data tersier ini dimaksudkan sebagai bahan penunjang sumber dan primer dan
sekunder. Tekhnik pengumpulan data melalui Observasi, Interview (wawancara), dan
dokumentasi.
Selanjutnya data pada penelitian ini menggunakan Riset Lapangan dengan
melalui wawancara serta observasi, sedangkan teknik pengelolahan dan analisis data
dilakukan melalui tiga tahapan yaitu: reduksi data, penyajian data dan penarikan
kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Konsep Kafaah dalam perkawinan
keturunan Sayyid di Sulawesi Selatan masih mempertahankan konsep Kafaah nasab.
(2) Kriteria Kafaah yang ada dalam masyarakat Sayyid ada tiga, yang pertama agama
yaitu seorang Syarifah tidak sekufu dan tidak dibenarkan menikah dengan seseorang
yang berbeda agama, yang kedua nasab seorang syarifah tidak sekufu dengan lakilaki
yang non sayyid, dan yang ketiga Aliran seorang syarifah ahlussunnah wal
jamaah tidak sekufu dengan laki-laki yang yang bukan ahlussunnah wal jamaah . (3)
Hukum Islam dalam permasalahan kafaah terdapat perbedaan pendapat dikalangan
ulama mazhab./ Namun semua tetap mendasarkan pada faktor agama yang
diharuskan pada kesepadanan dalam perkawinan selain faktor yang lain (nasab,
kemerdekaan, pekerjaan, kekayaan).
Implikasi Penelitian Konsep (1) kafaah hendaknya dipahami dan
dikembalikan pada tujuan awalnya yakni untuk mencapai keluarga yang sakinah
mawaddah dan rahmah. (2) Dalam sistem perkawinan, persoalan nasab hendaknya
tidak menjadi penghalang bagi dua insan yang hendak mengarungi bahtera rumah
tangga, asalkan calon mempelainya adalah seorang muslim yang memiliki akhlakul
karimah. (3)Perlunya merelevansikan hukum yang berkaitan dengan konsep kafaah
dalam fiqih munakahat dengan kafaah yang berlaku dalam suatu komunitas
masyarakat serta perkembangan zaman.
Tidak tersedia versi lain