Text
Tesis: EKSISTENSI HIBAH YANG DIPERHITUNGKAN SEBAGAI WARISAN (TELAAH PASAL 211 KOMPILASI HUKUM ISLAM)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui relasi antara hibah dan warisan, untuk mengetahui kedudukan kompilasi hukum islam dalam hukum nasional serta untuk mengetahui analisis terhadap hibah yang diperhitungkan sebagai warisan.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan pendekatan syariah yakni pendekatan masalah dengan berlandaskan kepada Al-Quran dan Hadist, serta dasar hukum Islam lainnya yang disepakati. Pendekatan yuridis formal yakni pendekatan masalah dengan berlandaskan kepada hukum utama yang berkaitan dengan asas-asas hukum, doktrin hukum, peraturan dan system hukum yang berkaitan dengan masalah yang sedang dibahas. Serta pendekatan sosiologis adalah mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hukum dengan institusi social yang riil dan fungsional dalam system kehidupan yang nyata. Artinya hasil penelitian ini diharapkan dapat menjawab permasalahan yang ada di tengah masyarakat terkait dengan hibah.
Jenis penelitian digunakan adalah penelitian pustaka (library research). Penelitian pustaka atau studi pustaka merupakan rangkaian kegiatan yang berkenaan dengan pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat serta mengolah bahan penelitian. Jika dikhususkan pada penelitian hukum, maka penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang berorientasi pada bahan hukum tertentu yakni hukum tertulis atau hukum tercatat.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa hibah adalah pemberian harta yang merupakan hak milik dari pemberi hibah kepada penerima hibah yang dilakukan secara sukarela atau tanpa paksaan dari pihak manapun. Hukum kewarisan Islam berkaitan dengan beralihnya harta kekayaan/ kepemilikan seseorang pada saat meninggal dunia kepada ahli warisnya secara ijbari (otomatis). Pewarisan dapat terjadi setelah pewaris meninggal dunia, maka peralihan harta kekayaan kepada yang termasuk ahli waris pada saat pewaris masih hidup tidak dipandang sebagai pewarisan. Pengaturan mengenai kewarisan dalam Kompilasi Hukum Islam begitu kompleks. Mulai dari defenisi, sampai dengan penyelesaian sengketa kewarisan di atur secara sistematis. Bahkan pemikiran yang sifatnya pembaharuan dalam masalah kewarisan juga diakomodir dalam Kompilasi Hukum Islam. Pasal 211 Kompilasi Hukum Islam mengenai hibah dapat diperhitungkan sebagai warisan pada intinya merupakan ijtihad ulama Indonesia untuk memberikan keadilan, kepastian, kemanfaatan dan kemaslahatan bagi masyarakat Indonesia.
Tidak tersedia versi lain