Perpustakaan Pascasarjana UIN Alauddin - Hacked By OreoGans

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of PERKARA CERAI BAGI PERKAWINAN USIA ANAK
DI KABUPATEN BONE TELAAH PERSPEKTIF
MAQĀṢID AL-SYARĪ‘AH
Penanda Bagikan

Text

PERKARA CERAI BAGI PERKAWINAN USIA ANAK DI KABUPATEN BONE TELAAH PERSPEKTIF MAQĀṢID AL-SYARĪ‘AH

KARTINI - Nama Orang;

Pokok masalah peneltian ini adalah, bagaimana perkara cerai bagi perkawinan
usia anak, perspektif maqāṣid al-syarī‘ah Selanjutnya, masalah pokok tersebut
dijabarkan dalam beberapa sub masalah yaitu : (1) Bagaimana penyebab perceraian
bagi pasangan perkawinan usia anak di Kabupaten Bone? (2)Bagaimana
pertimbangan hakim dalam menetapkan putusan perkara perceraian, bagi perkawinan
usia anak di Kabupaten Bone perspektif maqāṣid al-syarī‘ah? (3). Bagaimana
dampak perceraian akibat perkawinan usia anak di Kabupaten Bone?
Penelitian ini tergolong kualitatif dengan pendekatan penelitian, yuridis
normatif, pendekatan syar’i dan pendekatan sosiologis. Adapun sumber data
penelitian ini terdiri dari dua yaitu data primer dan data sekunder, data primer adalah
hakim, putusan hakim, panitera, pasangan usia anak yang bercerai dan yang tidak
bercerai, Kepala Kantor Urusan Agama, orangtua dari pasangan usia anak. Sumber
data sekunder adalah semua dokumen yang terkait dengan fokus penelitian.
Selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan adalah melalui observasi,
wawancara, dokumentasi dan penelusuran referensi, tekhnik pengolahan data
dilakukan dengan melalui tiga tahap, yaitu reduksi data, penyajian data, dan
penarikan kesimpulan. Adapun teknik anlisis data yang digunakan adalah deskriptif
kualitatif. Peneliti melakukan interpretasi data dengan alur pikir induktif. Pengujian
keabsahan data dilakukan dengan tuga macam yaitu, triangulasi sumber. Triangulasi
teknik, dan triangulasi waktu
Hasil penelitian menujukkan bahwa, penyebab terjdinya perceraian bagi
pasangan perkawinan usia anak terdiri dari beberapa faktor adalah sebagai berikut:
(1) Faktor ketidak harmonisan, antaralain, tidak saling menghargai, tidak saling
percaya, adanya campur tangan pihak lain. (2) Faktor ekonomi, antaralain, tuntutan
hidup yang berlebihan, tidak adanya pekerjaan tetap, kemiskinan, ketidak sanggupan
suami memenuhi nafkah lahir. (3) Faktor tidak terpenuhinya nafkah batin, antaralain,
saling meninggalkan pasangan, lemah syahwat dan faktor kekerasan dalam rumah
tangga, antaralain suami sering mabuk dan menyakiti fisik pasangannya. .ke empat
faktor perceraian tersebut, relevan dengan teori maqāṣid al-syriīah dalam hal
memelihara kepentingan dharuriyat dan hajiyat. Alasan-alasan perceraian tersebut
dapat diterima, karena mengakibatkan tidak terwujuudnya pemeliharaan
kemaslahatan dalam kehidupan rumah tangga, bahkan hanya menimbulkan
kemudaratan. Adapun pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara cerai bagi
perkawinan usia anak, adalah berdasar pada pertimbangan kemaslahatan. karena fakta
hukum menunjukkan bahwa, tujuan perkawinan untuk menciptakan keluarga yang
sakinah, mawaddah dan warahmah, sudah tidak dapat terwujud. Kehidupan rumah
tangga yang seperti itu, tidak lagi membawa kepada kemaslahatan dan apabila rumah
tangga tersebut tetap dilanjutkan, maka akan menimbulkan kemudaratan yang jauh
lebih besar. Oleh karena itu dalam rangka memelihara kemaslahatan hidup bagi
pasangan tersebut, maka perceraian merupakan jalan keluar dari kemelut rumah
tangga tersebut. Dalam kondisi tertentu, perkawinan dapat dikorbankan demi
kepentingan Agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Hal ini dilakukan oleh hakim
dalam rangkah untuk meraih kemaslahatan dan menolak kemudaratan. Maka dengan
demikian putusan hakim sejalan dengan konsep maqāshid al-syarīah. Dampak
perceraian bagi perkawinan usia anak adalah terdiri atas dua, yaitu dampak positif
dan dampak negatif, adapun dampak positif adalah pasangan yang merasa terzalimi
merasa bebas dari berbagai permasalahan, sedangkan dampak negatifnya adalah
merasa minder dengan statusnya, menjadi beban orangtuanya, dampak bagi anak
adalah meningkatknya masalah psikologis pada anak.
Implikasi dari penelitian ini adalah, majelis hakim masih perluh menggali
lebih dalam alasan-alasan perceraian, kemudian dalam menganalisis putusan masih
perlu lebih dipertajam dengan berpandangan secara holistik. Dalam menetapkan
putusan seorang hakim melihat berbagai faktor dan dimensi, agar putusan yang
ditetapkan dapat membawa maslahat kepada kedua belah pihak. Seorang hakim
dalam menetapkan dan memutuskan perkara sebaiknya selalu mempertimbangkan
dari sisi kemaslahatan bagi pihak yang berperkara. Agar nilai-nilai maqāshid
senantiasa menjadi pertimbangan dalam memutusakan perkara cerai tersebut.
Sehingga putusan yang ditetapkan sejalan dengan teori maqāshid al syarīah. Untuk
pasangan usia anak, sangat diharapkan agar senantiasa menjalin komunikasi yang
baik, dengan sesama anggota keluarga. Agar mampu mengapliksikan nilai-nilai moral
dan agama. dalam keluarga. Selanjutnya perlu menyadari bahwa, kedewasaan dan
kemampuan adalah merupakan hal terpenting yang harus diperhatikan dalam
memasuki sebuah pintu perkawinan agar masing-masing pasangan suami isteri
mengerti benar hak-hak dan kewajibannya secara bertimbal balik. Untuk Kantor
Urusan Agama, masih perlunya ditingkatkan sosialisai terkait pencegahan dan
dampak buruk menikah bagi usia anak, perlunya mengefektifkan kursus calon
pengantin dan pelestarian perkawinan secara maksimal. Selanjutnya bagi orangtua,
harus senatiasa menanamkan nilai-nilai agama sejak dini. Selain itu sebagai orangtua
harus memberikan pemahaman tentang pentingnya pendidikan dan memberi peluang
kepada anak untuk bisa mengakses pendidikan dalam rangka pemeliharaan akal.


Ketersediaan
#
Pascasarjana 2x4
80100318021
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repair
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2x4
Penerbit
PASCASARJANA UINAM : SYARIAH/HUKUM ISLAM., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2x4
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • DOWNLOAD
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Pascasarjana UIN Alauddin - Hacked By OreoGans
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?