Text
DISERTASI: ISBAT NIKAH DI BIMA DALAM PERSPEKTIF MASLAHAT
Disertasi ini membahas tentang Isbat Nikah di Bima Perspektif Maslahah. Adapun
yang menjadi permasalahannya adalah:(1) Bagaimanakah substansi hukum terhadap
isbat nikah yang membawa maslahah?(2)Bagaimanakah peran penegak hukum
terhadap isbat nikah yang membawa mas}lah}ah? (3)Bagaimanakah pelaksanaan isbat
nikah pada masyarakat Bima yang membawa maslahah? tujuan penelitian ini
adalah;pertama untuk mengkonsep aturan tentang isbat nikah,kedua untuk
merumuskan atau untuk memberikan konsep aturan yang baru terhadap
penyelenggara isbat nikah, danketiga untuk mengkaji proses isbat nikah di Bima.
Jenis penilitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian
deskriptif (descriptive research) dengan menggunakan metode kualitatif dan
pendekatan multidisipliner yang meliputi pendekatan yuridis, yaitu pendekatan yang
berusaha menemukan aturan-aturan hukum yang berlaku berkaitan dengan
pernikahan baik di dalam Al-Quran dan Hadis maupun Undang-Undang. Pendekatan
sosiologis bertujuan untuk mengetahui fenomena yang terjadi terhadap tingkahlaku
kultur terhadap isbat nikah di Bima.
Hasil penelitian ini Pertama; Substansi hukum terhadap isbat nikah jika
dikaji secara mendalam dari segi maslahah maka isbat nikah di tempatkan pada
posisi maslahah hajjiyah. Seharusnya ada regulasi yang mengatur tentang sidang
isbat nikah yang selama ini hanya bersifat voleuntir. Kedua; Peran penegak hukum
terhadap isbat nikah yang membawa maslahah dapat dilihat dari sejauh mana para
penegak isbat nikah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga dengan
adanya regulasi baru para penegak hukum untuk sidang isbat dapat bekerja tanpa
adanya tafsiran lain. Ketiga; Pelaksanaan isbat nikah pada masyarakat Bima yang
membawa maslahah jika masyarakat mendaftarkan secara administratif terhadap
seluruh pernikahan yang belum memiliki kartu nikah. Isbat nikah bermaslahat jika
seluruh pernikahan tercatatkan.
AdapunImplikasi penelitian ini adalah bagaimana Pemerintah sebagai
pelaksana dan memiliki kekuasaan untuk menegakkan hukum melahirkan regulasi
yang lebih tegas dalam menyelesaikan isbat nikah baik itu peraturan dari
kementerian maupun yang lainnya agar dapat memberikan pemahaman yang lebih
lugas terhadap penegak hukum dan kepada masyarakat,sehingga tujuan dari hukum
dapat tercapai, yakni kepastian hukum,keadilan hukum dan kemanfaatan hukum.
Tidak tersedia versi lain