Text
TESIS: PENERAPAN SHARIAH COMPLIANCE PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH (Studi pada PT Bank Muamalat Indonesia Cabang Makassar)
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk akad dalam standar operasional pembiayaan murabahah dan menganalisa kepatuhan syariah (shariah compliance) dalam penyaluran pembiayaan murabahah pada Bank Muamalat Indonesia cabang Makassar.
Studi ini dilakukan dengan menggunakan metodologi kombinasi antara penelitian lapangan (field research) dan penelitian pustaka (library research) dengan metode kualitatif yang dilakukan secara deskriptif analisis. Pendekatan penelitian yang digunakan meliputi pendekatan teologi normatif dan pendekatan fenomenoligi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa; (1) pembiayaan murabahah menggunakan skema bai’ li al-amri bi al-syira’ dengan menggunakan perantara akad wakalah. (2) prinsip dasar dalam penyaluran pembiayaan murabahah berpedoman pada prinsip dasar halal dan prinsip dasar toyyib. (3) dalam penyaluran pembiayaan murabahah terjadi beberapa kekeliruan yang menyalahi prinsip syariah, diantaranya; a) penandatanganan akad wakalah dan akad murabahah dilakukan secara bersamaan. b) Bank Muamalat Indonesia belum menguasai objek murabahah secara sempurna pada saat melakukan akad murabahah dengan nasabah. c) Bank Muamalat Indonesia menyetujui proses pembiayaan murabahah nasabah dimana pihak nasabah sebelumnya telah melakukan akad jual beli dengan pihak developer/pemilik rumah.
Implikasi penelitian ini diharapkan (1) menjadi referensi bagi perbankan syariah secara umum dan Bank Muamalat secara khusus dalam menyusun kebijakan alur pembiayaan murabahah yang sesuai dengan tuntunan fikih muamalah. (2) diperlukan adanya pembekalan secara berkala kepada praktisi perbankan syariah terhadap esensi operasional perbankan syariah dari aspek fikih muamalah. (3) sosialisasi kepada pihak rekanan bisnis (supplier, developer, dll) dan masyarakat secara umum mengenai prinsip syariah dalam produk perbankan syariah. (4) evaluasi penerapan akad murabahah pada perbankan syariah mengingat akad murabahah adalah konsep jual beli riil sedangkan entitas perbankan syariah di Indonesia hanya memiliki fungsi intermediasi.
Kata Kunci: Murabahah, Syariah, Kepatuhan
Tidak tersedia versi lain