Text
TESIS: EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH PADA PENGADILAN AGAMA MAKASSAR
Penelitian ini membahas tentang efektivitas mediasi dalam penyelesaian
sengketa ekonomi syariah pada Pengadilan Agama Makassar, dengan tujuan
penelitian ingin mencari tahu pelaksanaan mediasi sengketa ekonomi syariah di
Pengadilan Agama Makassar, peran mediator dalam mediasi sengketa ekonomi
syariah di Pengadilan Agama Makassar, dan faktor-faktor penghambat mediasi
sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Makassar.
Jenis penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) yang
bersifat kualitatif deskriptif dengan pendekatan normatif yuridis. Adapun lokasi
penelitian berada di Pengadilan Agama Makassar, dengan menggunakan metode
teknik wawancara, kemudian diolah dengan menggunakan analisis reduksi data,
penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mediasi sengketa ekonomi
syariah di Pengadilan Agama Makassar berjalan dengan aturan pada Perma No. 1
Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan, hanya saja dalam
pelaksanaannya belum optimal megenai penggunaan waktu mediasi dan dengan
adanya keterbatasan jumlah mediator yang mempunyai keahlian dalam bidang
hukum ekonomi syariah, serta adanya faktor-faktor penghambat mediasi sengketa
ekonomi syariah seperti faktor hukum yang berkaitan dengan penempatan
lembaga mediasi dalam lembaga peradilan yang diatur dalam Perma No. 1 Tahun
2016, faktor penegak hukum yang berkaitan dengan keahlian mediator, sarana,
dan budaya siri’ yang hidup ditengah masyarakat Sulawesi Selatan, sehingga
mengakibatkan belum adanya mediasi sengketa ekonomi syariah yang berhasil
dimediasi sejak tahun 2016 – 2019. Hal ini menunjukkan bahwa mediasi sengketa
ekonomi syariah dengan Perma No. 1 Tahun 2016 pada Pengadilan Agama
Makassaar belum efektif.
Implikasi dari penelitian ini adalah agar Pengadilan Agama Makassar
sangat perlu untuk mengoptimalkan proses mediasi dengan cara memaksimalkan
waktu mediasi, menambah jumlah hakim mediator yang bersertifikat hakim
ekonomi syariah, dan menambah fasilitas ruang mediasi untuk kenyamanan
proses mediasi di Pengadilan Agama Makassar, sehingga bisa meningkatkan
keberhasilan mediasi sengketa ekonomi syariah. Selain itu, Mahkamah Agung
perlu meninjau ulang sejauhmana efektifnya penempatan mediasi di pengadilan
dengan melakukan pengukuran tingkat keberhasilan mediasi di pengadilan.
Tidak tersedia versi lain