Text
TESIS: FIKIH UNJUK RASA PERSPEKTIF DEWAN SYARI’AH WAHDAH ISLAMIYAH (Telaah Praktik Aksi Damai Wahdah Islamiyah di Kota Makassar)
Penelitian ini didasari adanya perbedaan pandang ulama terhadap bentuk
unjuk rasa yang dibolehkan dan yang terlarang. Realita menakjubkan pada Aksi
Damai 411 dan 212, baik skala Nasional maupun skala lokal kota Makassar
Sulawesi Selatan. Terlebih keterlibatan Wahdah Islamiyah merupakan sejarah
baru dalam dunia pengunjuk rasaaan. Penelitian ini bertujuan untuk
mendeskripsikan bentuk unjuk rasa Wahdah Islamiyah di kota Makassar dan
mengungkap bagaimana memformulasikan fikih berunjuk rasa sehingga
berlangsung aman dan nyaman. Mengelaborasi rekomendasi Dewan Syari’ah
dalam menanggulangi aksi unjuk rasa yang anarkis. Penelitian lapangan (field
Research) dengan metode kualitatif menggunakan pendekatan yuridis (perundangundangan),
pendekatan teologis normatif dan pendekatan historis.
Hasil penelitian ini menunjukkan; (a) Bentuk unjuk rasa Wahdah
Islamiyah berdasar pada ketentuan bahwa aksi unjuk rasa sebagai langkah terakhir
penyelesaian masalah setelah tahapan musyawarah dan dialog dilakukan, tuntutan
dalam aksi adalah hal yang dibolehkan dalam syari’at, berlangsung damai dan
tetap menjaga adab-adab Islami; (b) Wujud pelaksanaan unjuk rasa Wahdah
Islamiyah dalam Aksi Damai 411 dan 212 di Kota Makassar menunjukkan
realisasi fikih unjuk rasa yang ditetapkan Dewan Syari’ah Wahdah Islamiyah
sehingga berlangsung aman, nyaman dan produktif; (c) Edukasi dini kepada
seluruh lapisan masyarakat dalam bentuk pembinaan intensif pekanan (Tarbiyah)
sebagai solusi jitu yang direkomendasikan Dewan Syari’ah Wahdah Islamiyah
dalam menghindarkan unjuk rasa anarkisme. Kesadaran masyarakat dalam
beragama, berbangsa dan bernegara akan membentuk pola penyelesaian masalah
tanpa kekerasan namun produktif.
Implikasi dari hasil penelitian ini adalah menjadi masukan positif dalam
menggunakan hak bersuara mengkritik sebuah kebijakan pemerintah maupun
swasta. Harapan agar kiranya generasi memahami hukum, bentuk dan fikih
berunjuk rasa sehingga tujuan yang menjadi motivasi utama bisa tercapai dengan
maksimal tanpa ada korban anarkisme, pengrusakan dan gangguan keamanan
lainnya. Menjadi bahan masukan bagi seluruh instansi pendidikan, ormas, LSM
dan semisalnya agar melakukan edukasi dan pembinaan sejak dini kepada seluruh
elemen sumber daya manusia yang ada di bawah kekuasaannya. Semoga
dengannya, proses demokrasi kebebasan berpendapat benar-benar berjalan sesuai
dengan aturan dan tatakrama yang berlaku.
Kata Kunci: Fikih, Dewan Syari’ah, Aksi Damai
Tidak tersedia versi lain