Text
DISERTASI: IMPLIKASI QIRAAH AL-QURAN TERHADAP ISTINBAT HUKUM KELUARGA DALAM TAFSIR RŪḤ AL-MA’ĀNĪ
Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) mendeskripsikan tinjauan umum hukum keluarga, istinbat hukum, dan qiraah, 2) menganalisis pengaruh corak penafsiran al-Alūsī dalam tafsir Rūḥ al-Ma‟ānī terhadap istinbat hukum, dan 3) mengkaji qiraah Al-Qur‟an dan menganalisis implikasinya terhadap istinbat pada ayat-ayat hukum keluarga dalam tafsir Rūḥ al-Ma‟ānī. Jenis penelitian ini adalah kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normatif dan filosofis. Metode pengumpulan data dengan cara tematik, karena hanya mengkaji tema tertentu, yaitu hukum keluarga. Teknik pengolahan dan analisis data dilakukan dengan pengklasfikasian qiraah dan ayat hukum keluarga, lalu mengkaji ayat berqiraah dan berpengaruh terhadap istinbat, dan membuat kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa; 1) hukum keluarga adalah hukum yang terkait dengan keluarga, di mana ruang lingkupnya adalah perkawinan, perceraian, dan kewarisan. Istinbat hukum merupakan jalan untuk menunjukkan penemuan hukum yang dilakukan oleh fakih. Beberapa metode yang digunakan dalam melakukan istinbat adalah bayānī, qiyāsī, dan istiṡlāḥī. Qiraah membahas ragam bacaan dan periwayatannya. Varian qiraah adakalanya mempengaruhi dan adakalanya tidak mempengaruhi istinbat. 2) Corak penafsirannya adalah isyārī, namun corak ini sama sekali tidak mempengaruhi istinbatnya. Metode penafsirannya adalah tahlīlī dan muqāran. Berdasarkan sumbernya, Rūh al-Ma‟ānī tergolong tafsir al-ra‟yi al-maḥmūdah, 3) Metode istinbat al-Alūsī adalah bayānī, qiyāsī, dan istiṡlāḥī, serta menggabungkan antara qiraah mutawatirah dan syazzah yang berpengaruh terhadap istinbat hukum. Hasil istinbatnya sebagai berikut; a) haram menggauli hamba sahaya kecuali setelah menikahinya; b) haram melakukan nikah mut‟ah meskipun berdasarkan argumentasi kuat dengan dalil riwayat Ibnu „Abbās, Ibn Mas‟ūd, dan Ubay ibn Ka‟ab; c) wanita yang dipaksa berbuat mesum tidaklah berdosa, yang berdosa adalah yang memberikan fasilitas dan memaksa melakukan komersialisasi seks; d) suami boleh bersenang-senang dengan istrinya saat menstruasi di luar tempat keluarnya dan wanita yang telah terputus darah haidnya boleh digauli oleh suaminya, meski pun belum mandi; e) wanita yang diceraikan suaminya, masa iddahnya adalah 3 kali haid; f) haram mentalak tiga istri dalam satu ucapan, tetapi secara bertahap; g) membolehkan pembatasan usia nikah bagi laki-laki dan perempuan dengan alasan tertentu; h) haram melakukan zihar. Bagi suami yang ingin kembali kepada istrinya setelah itu, wajib membayar kafarat dengan ketentuan wajib tertib; dan i) dalam ketentuan ahli waris, dimungkinkan adanya ahli waris pengganti.
Implikasi penelitian ini adalah memfamilierkan qiraah kepada masyarakat awam sehingga mereka memiliki pengetahuan tentang dasar atau landasan perbedaan yang menyebabkan berbedanya hasil istinbat suatu perkara, pentingnya melakukan kajian-kajian tentang hukum Islam dan memberikan tinjauan dari berbagai aspek, dan kebutuhan masyarakat akan adanya kodifikasi dan unifikasi hukum-hukum Islam sehingga mereka bisa mengetahui kejelasan hukum suatu perkara yang berlaku di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain