Text
DISERTASI: PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM BISNIS PENYELENGGARA HAJI DAN UMRAH DI INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Disertasi ini membahas mengenai Perlindungan Konsumen dalam Bisnis Penyelenggara Haji dan Umrah di Indonesia Perspektif Hukum Islam, Substansi masalah dalam penelitian ini yaitu: (1) Bagaimana perlindungan hukum terhadap hak-hak dasar konsumen dalam bisnis haji dan umrah di Indonesia?. (2) Bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh pelaku bisnis haji dan umrah terhadap konsumennya?. (3) Bagaimana tindakan pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap pemenuhan hak-hak konsumen dalam bisnis haji dan umrah di Indonesia?.
Untuk mendapatkan jawaban terhadap permasalahan di atas, penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif lapangan (field research). Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatife, sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh dari wawancara dan studi dokumen.
Hasil penelitian menunjukkan: 1) Pemenuhan hak-hak konsumen pada bisnis haji dan umrah empat tahun terakhir kurang ditegakkan, karena beberapa Pelaku usaha bisnis haji dan umrah tidak memberikan ganti rugi kepada korban gagal berangkat. Sementara penyelesaian sengketa melalui pengadilan juga tidak dapat mengembalikan hak-hak konsumen sebagaimana mestinya 2) Masih banyak Pelaku usaha bisnis haji dan umrah yang menjual paket di bawah harga standar minimal untuk menarik minat jemaah yang berakibat kepada penelantaran. Perjanjian atau akad tidak menjadi jaminan ditegakkannya perlindungan konsumen 3) Terbentuknya Satgas Pengawasan setelah terbitnya UU No. 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah belum menunjukkan kinerja maksimal dalam tugasnya, karena belum ditemukan sistem yang tepat untuk menjadi pedoman pengawasan bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Non-PPIU.
Perlindungan konsumen perspektif hukum Islam patut menjadi panduan dalam melindungi konsumen haji dan umrah, dengan menjadikan prinsip-prinsip perniagaan Islam yang harus terbebas dari unsur bahaya (d}arar), ketidakjelasan (jaha>lah) dan merugikan salah satu pihak (z}ulm) sebagai suatu ketentuan dalam menjalankan usaha. Hukum Islam mewajibkan adanya ta’wi>d} atau d}ama>n bagi pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi kepada jemaah yang menjadi tanggung jawab dunia akhirat. Pembentukan Dewan Pengawas Syariah untuk mengawasi bisnis Haji dan Umrah sangat diperlukan karena memiliki fungsi kontrol terkait moral, agama dan ekonomi. Adapun tindakan hukum Islam terkait dengan penipuan jemaah, maka hukuman takzir yang berlipat akan menjadi solusi dalam memberikan efek jera terhadap pelaku usaha, karena pertimbangan telah menipu dan menodai niat suci jemaah yang gagal berangkat untuk beribadah ke tanah suci Mekkah dan Medinah.
Temuan dari penelitian ini menujukkan bahwa kurangnya pembinaan, pengawasan dan perlindungan hukum terhadap jemaah bukan karena lemahnya regulasi, tetapi belum didapatkannya mekanisme yang tepat sebagai role model pengawasan dan penindakan. Karena itu, keberhasilan UU No 8 Tahun 2019 sebagai regulasi baru penyelenggara haji dan umrah akan sangat ditentukan oleh sinergitas lembaga pengawasan pusat dan daerah serta adanya komitmen yang tinggi untuk melakukan kontrol secara berkala dan massif untuk mencegah praktik biro perjalananan ibadah haji dan umrah yang tidak bertanggung jawab.
Kata kunci: haji, umrah, perlindungan, konsumen, pelaku usaha, biro perjalalan
Tidak tersedia versi lain