Perpustakaan Pascasarjana UIN Alauddin - Hacked By OreoGans

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of TESIS: PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN PENGAJUAN
ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA MAROS KELAS IB
Penanda Bagikan

Text

TESIS: PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN PENGAJUAN ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA MAROS KELAS IB

M. FARIED WADJEDY AL-HAQ - Nama Orang;

Tesis ini membahas tentang pertimbangan majelis hakim yang digunakan
sebagai dasar penyelesaian putusan dalam perkara permohonan isbat nikah.
selanjutnya dijabarkan dalam sub masalah sebagai berikut: 1. Factor-faktor apa saja
yang melatarbelakangi pengajuan isbat nikah di Pengadilan Agama Maros kelas IB?;
2. Bagaimana pertimbangan Majelis Hakim di Pengadilan Agama Maros kelas IB
dalam memutuskan perkara isbat nikah?
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) termasuk dalam
kategori penelitian kualitatif deskriptif. Metode pendekatan yang digunakan adalah
yuridis sosiologis yang berguna sebagai alat menggali, menganalisis dan
memecahkan permasalahan-permasalahan dalam penelitian melalui pandangan
hukum dan sosial, data penelitian diperoleh melalui wawancara mendalam,
dokumentasi, data kepustakaan, serta data-data yang berkaitan secara langsung yang
menjadi kebutuhan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan Pertama, terdapat dua faktor yang
melatarbelakangi permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama kelas IB Maros.
Faktor-faktor tersebut yaitu: 1. Faktor ditinjau dari penyebab permohonan isbat nikah.
Ditinjau dari segi penyebabnya, permohonan isbat nikah disebabkan oleh: kelalaian
para pihak, menghindari walimah (resepsi), menempuh pendidikan, kepentingan
pekerjaan, pernikahan dibawah umur. 2. Faktor dalam hal tujuan permohonan isbat
nikah. ditinjau dari hal tujuan permohonan isbat nikah, permohonan isbat nikah
diajukan dengan berbagai tujuan berikut: membuat akta kelahiran, pengesahan
pernikahan dalam rangka perceraian, kelengkapan berkas pelaksanaan haji. Kedua,
terdapat dua jenis pertimbangan isbat cerai, yaitu: 1. Pertimbangan hakim dalam
dalam rangka cerai gugat. Majelis Hakim dalam menyelesaikan perkara pengesahan
nikah telah melakukan berbagai pertimbangan, diantaranya: menimbang maksud dan
tujuan gugatan, menimbang kehadiran tergugat, menimbang prosesi mediasi
Penggugat dan Tergugat, menimbang jenis perkara (kumulasi perkara), menimbang
dalil kebenaran peristiwa perkawinan sesuai dengan hukum Islam, menimbang buktibukti
keabsahan nikah, menimbang keabsahan 2 orang saksi, menimbang kecukupan
bukti, menimbang fakta-fakta selama persidangan, menimbang rukuk dan syarat
perkawinan, menimbang aturan larangan dan halangan perkawinan, menimbang jenis
permohonan untuk menentukan urutan penyelesaian perkara. Menimbang keputusan
dikabulkan atau tidaknya permohonan, menimbang keputusan pengesahan nikah
sebagai legal standing. 2. Pertimbangan Majelis hakim dalam permohonan isbat
nikah yang disebabkan oleh kelalaian para pihak yaitu: menimbang maksud dan
tujuan permohonan perkara, menimbang bukti-bukti, menimbang bukti-bukti tertulis,
menimbang keterangan saksi, menimbang fakta-fakta selama persidangan,
menimbang jenis perkara, menimbang fakta-fakta yang ditemukan, menimbang
korelasi hukum, menimbang adanya atau tidaknya halangan perkawinan, menimbang
rukun dan syarat nikah, menimbang keabsahan wali nikah, menimbang ketentuan
normatif. Implikasi penelitian ini yaitu sebagai pengingat untuk memunculkan
kesadaran bahwa hal-hal yang terdapat dalam kajian ini untuk dapat dihindari
semaksimal mungkin. Sehingga masyarakat tertib pencatatan nikah; dan sebagai
pembelajaran agar masyarakat dapat mengantisipasi hal-hal yang mungkin
dipertimbangkan dalam persidangan, sehingga memudahkan untuk Majelis Hakim
maupun Pemohon.


Ketersediaan
#
Pascasarjana 2X4
80100217078
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repair
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2X4
Penerbit
PASCASARJANA UINAM : SYARIAH/HUKUM ISLAM., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X4
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • DOWLOAD
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Pascasarjana UIN Alauddin - Hacked By OreoGans
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?