Text
DISERTASI: ESENSI SISTEM BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH PERSEPEKTIF HUKUM ISLAM (Tinjauan Umum Pada Bank Syariah Mandiri dan Bank Sulselbar Syariah Sengkang)
Penelitian ini membahas mengenai Esensis Sistem bagi hasi pada Perbankan Syariah Perspektif Hukum Islam (tinjauan Umum pada Bank Syariah Mandiri dan Bank Sulselbar Syariah Sengkang) pokok permasalahan (1)Bagaimana pelaksanaan bagi hasil pada Bank Syariah Mandiri Sengkang? (2)Bagaimana pelaksanaan bagi hasil pada Bank Sulselbar Syariah Sengkang? (3) Bagaimana tinjaun perspektif hukum Islam terhadap sistem bagi hasil pada Bank Syariah Mandiri dan Bank Sulselbar Syariah Sengkang?
Jenis penelitian ini yaitu kualitatif, lokasi penelitian di Sengkang Kabupaten Wajo. Adapun pendekatan yang digunakan yaitu fenomenologis dan sosiologis. Adapun metode dalam mengumpulkan data adalah wawancara mendalam, observasi, studi dokumentasi dan penelusuran referensi. Instrumen penelitian pedoman wawancara, pedoman observasi dan pedoman dokumentasi. Setelah data dikumpulkan kemudian dianalisis dengan melalui 3 tahapan yaitu reduksi data, penyajian data dan verifikasi data atau penarikan kesimpulan dan pengujian keabsahan data melalui kredibilitas, defendabilitas, konfirmabilitas dan transperebilitas
Hasil penelitian menunjukkan (1) Pelaksanaan bagi hasil pada Bank Syariah Mandiri Sengkang terletak pada tabungan, deposito, giro syariah, pembiayaan modal kerja dan investasi khusus. (2), Pelaksanaan bagi hasil yang dijalankan pada Bank Sulselbar Syariah Sengkang hanya pada giro, tabungan dan deposito. (3), Tinjauan perspektif hukum Islam terhadap sistem bagi hasil pada bank syariah mandiri terlihat pada transaksi yang berdasarkan pada prinsip ketauhidan, amanah, adil dan untuk kemaslahatan umat. Sehingga referensi tingkat keuntungan, resiko, biaya dan waktu menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan bagi hasil, sedangkan tinjauan perspektif hukum Islam terhadap sistem bagi hasil pada pada Bank Sulselbar Syariah Sengkang berjalan berdasarkan pada prinsip Ilahiyah, jujur dan transparansi, keseimbangan, menghindari riba, gharar, maysir, zalim dan haram. Oleh karena itu, penentuan prinsip perhitungan bagi hasil, perhitungan jumlah pendapataan, menentukan sumber pendanaan dan menentukan pendapatan bagi hasil antara Bank Sulselbar Syariah Sengkang dan nasabah sebagai prioritas utama sesuai dengan dengan prinsip hukum Islam.
Tidak tersedia versi lain