Text
DISERTASI: PRAKTIK PERKAWINAN ANAK PERSPEKTIF MASLAHAH DI KOTA PAREPARE
Disertasi ini membahas masalah bagaimana realitas perkawinan anak di Kota Parepare ?, bagaimana dampak perkawinan anak di Kota Parepare?, bagaimana pencegahan praktik perkawinan anak di Kota Parepare?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkapkan realitas terjadinya perkawinan anak dengan berbagai macam bentuk pelaksanaannya yang terjadi di Kota Parepare. Mengkaji dan menganalisis dampak positif dan negatif terhadap perkawinan anak dengan melihat penetapan dispensasi kawin dari Pengadilan Agama Parepare, serta mengemukakan solusi-solusi pencegahan terhadap perkawinan anak di Kota Parepare.
Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Pendekatan keilmuan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan teologis normatif (syar’i), yurudis, dan sosiologis. Sumber data terdiri dari data yang diperoleh dari Pengadilan Agama Parepare dan Kantor Urusan Agama (KUA) se Kota Parepare (data primer) dan data-data tertulis berupa buku-buku kepustakaan, jurnal-jurnal ilmiah dan dokumen-dokumen resmi (data sekunder); metode pengumpulan data adalah mengumpulkan bahan-bahan dari kajian lapangan melalui observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi serta pengumpulan bahan kepustakaan; instrumen penelitian adalah peneliti sendiri dan dibantu oleh alat pengumpulan data berupa lembar pedoman wawancara, buku catatan dan hand phone untuk perekaman dan pendokumentasian.
Hasil penelitian ini menujukkan bahwa: (1) Perkawinan anak di Kota Parepare dalam praktiknya dapat diklasifikasikan dalam beberapa bentuk perkawinan. Perkawinan anak di Kota Parepare disebabkan oleh dua faktor yang sangat dominan yaitu faktor karena sudah terjadi kehamilan dan faktor kekhawatiran orang tua terhadap perilaku pergaulan anak yang mengarah kepada hal-hal yang melanggar norma-norma agama; (2) Aspek maslahat dan mudarat menjadi dasar pertimbangan Pengadilan Agama dalam memberikan penetapan dispensasi kawin, menerima atau menolak permohonan. Penetapan dispensasi kawin adalah demi untuk mewujudkan kemaslahatan anak (jalb al mas}a>lih) dan menolak segala bentuk kemudaratan (daru’ al mafa>sid) yang ditimbulkan dari perkawinan anak; (3) Pencegahan perkawinan anak adalah usaha-usaha yang bisa dan mungkin dilaksanakan untuk melarang dan menghindarikan terjadinya perkawinan pada anak berupa penegakan aturan-aturan terkait dengan perkawinan anak baik oleh KUA maupun Pengadilan Agama, mengadakan sosialisasi atau memberikan pemahaman terhadap masyarakat terkait dengan aturan-aturan atau undang-undang tentang perkawinan serta memberi penjelasan tentang aspek negatif dan bahaya yang diakibatkan oleh perkawinan anak.
Implikasi penelitian ini adalah: 1) Perlunya pengawasan terhadap praktik praktik perkawinan anak tanpa disepensasi kawin dan tanpa sepengetahuan pihak KUA. 2) Melakukan pengkajian aspek maslahat dan mudarat yang lebih komprehensif dan menjadikan dasar pertimbangan dalam penetapan dispensasi kawin. 3) Regulasi peraturan perundang-undangan terkait tentang pembatasan usia minimal untuk melangsungkan perkawinan pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan direvisi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 haruslan diberlakukan dengan baik sehingga bertujuan untuk terlindungannya anak dari praktik perkawinan anak yang mengabaikan aspek maslahat dan mudarat.
Tidak tersedia versi lain