Text
TESIS: TRANSAKSI GO-PAY PADA PERUSAHAAN GO-JEK INDONESIA CABANG MAKASSAR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Pokok masalah pada penelitian ini adalah bagaimana transaksi Go-Pay pada perusahaan Go-Jek Indonesia cabang Makassar dalam perspektif hukum Islam? Pokok masalah tersebut selanjutnya diuraikan ke dalam beberapa submasalah atau pertanyaan penelitian, yaitu: 1) Bagaimana proses transaksi Go-Pay pada perusahaan Go-Jek Indonesia cabang Makassar?, 2) Bagaimana problem penetapan harga antara transaksi tunai dengan transaksi Go-Pay beserta penyelesaiannya perspektif hukum Islam?.
Jenis penelitian ini tergolong kualitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan deskriptif kualitatif. Adapun sumber data penelitian ini adalah driver, merchant, konsumen, dan perusahaan sebagai data primer (data yang diperoleh langsung di lapangan), serta karya tulis ilmiah atau jurnal, atau buku sebagai data sekunder (data yang tidak diperoleh langsung di lapangan). Selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumen. Kemudian, teknik pengolahan dan analisis data dilakukan dengan melalui tiga tahap, yaitu; reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat tiga proses penting dalam transaksi menggunakan Go-Pay dalam aplikasi Go-Jek, yaitu: Proses Top Up (pengisian saldo Go-Pay), Proses Transfer atau Penarikan Saldo Go-Pay, dan Proses Pembayaran, dimana dalam proses menggunakan Go-Pay terdapat dua transaksi dalam Islam yang berlangsung, yaitu transaksi al-Ijārah (sewa-menyewa jasa) dan transaksi al-Ṣarf (tukar-menukar uang) dengan akadnya adalah akad sahih (transaksi ṣaḥīḥ) karena telah memenuhi syarat dan rukun transaksi. Sedangkan problem yang dihadapi consumer (konsumen) dalam penetapan harga antara transaksi tunai dan transaksi Go-Pay adalah problem yang dapat diselesaikan dengan dikeluarkannya surat keputusan Kepala Menteri Perhubungan (yaitu, SK kepmenhub RI No. KP 348 Tahun 2009 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi). Dan dalam perspektif hukum Islam telah mendapat penyelesaian dengan sistem transaksi Go-Pay adalah transaksi al-Ṣarf (tukar-menukar uang) dengan konsekuensi hukumnya adalah transaksi Go-Pay diperbolehkan dalam syariat dengan promo yang ditawarkan perusahaan adalah hibah atau hadiah.
Implikasi penelitian ini adalah: Secara teoritis, penggunaan aplikasi Gojek terutama pada layanan Go-Pay telah memberikan pengaruh positif bagi consumer, sehingga perusahaan Go-jek harus lebih berhati-hati dalam menjaga kepercayaan tersebut dengan cara mempelajari transaksi (akad) yang diperbolehkan dalam Islam terutama transaksi yang berkenaan dengan Go-Pay dengan cara mengetahui transaksi-transaksi yang diperbolehkan dalam Islam agar transaksi Go-Jek terutama pada layanan Go-Pay sejalan dengan hukum Islam; Secara praktis, hasil penelitian ini memberikan solusi dan pemberharuan terhadap aplikasi Go-Jek agar sesuai dengan syariat terutama dalam penggunaan layanan Go-Pay, dan consumer dapat lebih yakin lagi untuk menggunakan bank syariah dalam setiap transaksi Go-Pay maupun transaksi-transaksi lainnya, serta hasil penelitian ini dapat digunakan peneliti lanjutan untuk meneliti layanan terbaru dari aplikasi Go-Jek yang berkaitan dengan layanan Go-Pay.
Tidak tersedia versi lain