Text
DISERTASI: KONSTITUSIONALITAS HUKUM ISLAM: STUDI POLITIK HUKUM INDONESIA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
Disertasi ini mengetengahkan permasalahan: 1) Mengapa terjadi kontroversi
interpretasi terhadap konstitusi Republik Indonesia berkaitan dengan konstitusional
hukum Islam; 2) Bagaimana kedudukan hukum Islam dalam proses pembentukan,
pembinaan, dan pembangunan hukum nasional setelah amandemen terhadap UUD
1945; 3) Instrumen pendukung apa yang dibutuhkan untuk menempatkan hukum
Islam pada posisi yang tepat dan seharusnya berdasarkan UUD NRI 1945?
Untuk menjawab permasalahan, dilakukan kajian pustaka (library research)
yang bersifat kualitatif (qualitative research) dengan pendekatan multidisipliner,
yaitu: teologis-normatif, konstitusional-yuridis, dan historis. Data kajian dilakukan
atas dokumen sejarah konsitusi Indonesia dan perundang-undangan. Kajian terhadap
hukum Islam digunakan sebagai variabel pembanding aktif (active variable) yang
memberikan kontribusi signifikan terhadap pembentukan dan pembinaan perundangundangan
dalam sistem hukum Indonesia. Untuk otentisitas dokumen, digunakan
risalah resmi amandemen UUD 1945 sebagai rujukan primer. Literatur lain yang
representatif dan relevan dengan masalah penelitian dijadikan dokumen sekunder.
Data dianalisis menggunakan analisis isi (content analysis) kemudian mengambil
konklusi yang objektif.
Hasil penelitian menunjukan: 1) Kontroversi atas keberlakuan hukum Islam
karena perbedaan pemahaman pada Pancasila dan UUD 1945, serta “kemunafikan”
menyikapi peran historis umat Islam dalam “melahirkan” Pancasila dan UUD 1945;
2). Amandemen UUD 1945 meneguhkan posisi hukum Islam dalam sistem hukum
Indonesia, baik dalam legislasi nasional maupun implementasinya dalam kehidupan
masyarakat muslim Indonesia; (3) Kesadaran politik masyarakat muslim Indonesia,
kolaborasi antargolongan dalam proses legislasi hukum, jaringan lobi keumatan yang
kuat, dan pemahaman akademis terhadap hukum Islam sebagai trilogi sumber hukum
nasional Indonesia, adalah instrumen yang penting untuk mendukung implementasi
hukum Islam dalam sistem hukum nasional Indonesia.
Implikasi penelitian adalah: a) agar pengamat hukum dan pengamat politik
objektif dan jujur menilai historitas perjuangan umat Islam dan konstitusionalitas
hukum Islam dalam sistem hukum nasional Indonesia, sehingga tidak dipersoalkan
demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; b) lembaga negara dan aparat negara
memberikan ruang yang maksimal dalam proses legislasi hukum nasional, menjamin,
dan memfasilitasi hak-hak konstitusional umat Islam, baik melalui legislasi nasional
maupun dalam kehidupan sosial; c) masyarakat muslim Indonesia segera menyadari
bahwa penerimaan hukum Islam dalam sistem hukum nasional harus diperjuangkan.
Tidak tersedia versi lain