Text
DISERTASI: PORNOGRAFI DALAM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2008 PERSPEKTIF FIKIH
Disertasi ini adalah Studi tentang Pornografi Dalam Undang-Undang Nomor
44 Tahun 2008 Perspektif Fikih. Pokok permasalahan: Bagaimana pandangan
Fuqaha> tentang pornografi dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008.
Rumusan dan batasan Masalah : (1) Bagaimana tinjauan Undang-Undang Nomor
44 Tahun 2008 Tentang Pornografi; (2) Bagaimana Diskursus antara pendukung
dan penentang Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi? (3)
. Bagaimana Perspektif Fikih tentang pornografi dalam Undang-Undang RI Nomor
44 Tahun 2008?
Berdasarkan pokok permasalahan tersebut, maka penelitian ini adalah
penelitian pustaka/library research yang lebih menekankan studi teks pada teoritik
dan filosofi. Kegunaan penelitian ini bersifat ilmiah dan praktis. Masalah ini
dibahas dengan multi approach (beberapa pendekatan) antara lain : Pendekatan
Teologis, Filosofis, Historis, Sosio-Kultural, dan Pendekatan Yuridis/syar‘i dengan
menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian dari pembahasan ini adalah Pornografi dalam UndangUndang
Nomor 44 Tahun 2008 ini, lebih menekankan pada terwujudnya unsur
kecabulan, eksploitasi seksual dan melanggar kesusilaan dalam masyarakat,
namun pornografi dikalangan fuqaha> / hukum Islam, penekanannya pada
sumber kecabulan itu sendiri yaitu persoalan aurat. Bagaimana seseorang itu
berbusana (menutup aurat) dan bertingkah laku (tabarruj) terhadap seorang yang
bukan mahramnya sehingga bisa meminimalisir banyaknya terjadi pelanggaran
asusila karena seringnya menonton pornografi. Dalam disertasi ini, dijelaskan
pandangan fuqaha berkaitan dengan unsur-unsur yang ada dalam pembahasan UU
RI No. 44 Tahun 2008.
Implikasi dari hasil penelitian ini: (1) Mampu memberikan pemahaman
tentang bahaya pornografi, mengumbar aurat dan tabarruj, sehingga bisa
meminimalisir pelanggaran asusila dan lainnya di kalangan masyarakat Indonesia,
khususnya generasi muda. (2) Memberikan pemahaman kepada masyarakat
Indonesia (mayoritas Muslim), bahwa hukum itu diadakan untuk mewujudkan
kebahagian dan kemaslahatan duniawi dan ukhrawi.
Tidak tersedia versi lain