Text
TESIS: PERAN MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) DALAM PENERAPAN UNDANG-UNDANG RI. NO. 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL DI SULAWESI SELATAN (Studi Pada Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Sul-Sel)
Tesis ini membahas tentang peran Majelis Ulama Indoneisa sebagaimana
yang terkandung dalam Undang-undang RI No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan
Produk Halal. Selanjutnya dijabarkan dalam sub masalah sebagai berikut: 1.
Bagaimana latar belakang lahirnya Undang-undang RI No. 33 Tahun 2014 tentang
Jaminan Produk Halal?, 2. Bagaimana peran Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Sulawesi Selatan Pasca Undang-undang RI No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan
Produk Halal.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) termasuk dalam
kategori penelitian kualitatif deskriptif. Metode pendekatan yuridis sosiologis dan
historis digunakan dalam penelitian ini guna menggali, menganalisi dan memecahkan
permasalahan-permasalahan dalam penelitian melalui pandangan hukum dan sosial.
Data penelitian diperoleh melalui wawancara mendalam, dokumentasi, data
kepustakaan, serta data-data yang relevan dengan kebutuhan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan, pertama latar belakang terbentuknya Undangundang
RI No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal adalah: 1.
Tanggungjawab Negara dalam memberikan jaminan kepastian hukum terhadap
ketersediaan produk halal; dan 2. Meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk
halal di dalam dan di luar negeri. Kedua, peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) pasca
Undang-undang RI No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yaitu: 1.
Sertifikasi auditor halal terkait asesmen kesesuaian syariah; 2. Penetapan kehalalan
produk melalui penetapan fatwa halal; 3. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
terkait asesmen kesesuaian syariah; 4. Pengawasan terhadap pelaksanaan Jaminan
Produk Halal; 5. Memeriksa dan/atau menguji produk melalui Lembaga Pengkajian
Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI.
Implikasi penelitian ini yaitu diharapkan dapat memenuhi kewajiban Negara
dalam memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian terhadap
ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam menggunakan dan memanfaatkan
produk; serta diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada produsen bahwa
peluang pasar produk halal sangatlah besar; selain daripada itu, dengan
diberlakukannya UU JPH tidak lantas membuat eksistensi MUI menghilang,
sebaliknya dengan adanya kerjasama pemerintah dan MUI diharapkan dapat
memaksimalkan pelaksanaan JPH sesuai dengan syariat Islam. Berdasarkan hal ini
diharapkan kepada masyarakat untuk tetap menaruh kepercayaan penuh kepada MUI
dalam menjalankan tugasnya.
Tidak tersedia versi lain