Text
TESIS: FIKIH UNJUK RASA PERSPEKTIF DEWAN SYARI’AH WAHDAH ISLAMIYAH (Telaah Praktik Aksi Damai Wahdah Islamiyah di Kota Makassar)
Penelitian ini didasari adanya perbedaan pandang ulama terhadap bentuk unjuk rasa yang dibolehkan dan yang terlarang. Realita menakjubkan pada Aksi Damai 411 dan 212, baik skala Nasional maupun skala lokal kota Makassar Sulawesi Selatan. Terlebih keterlibatan Wahdah Islamiyah merupakan sejarah baru dalam dunia pengunjuk rasaaan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk unjuk rasa Wahdah Islamiyah di kota Makassar dan mengungkap bagaimana memformulasikan fikih berunjuk rasa sehingga berlangsung aman dan nyaman. Mengelaborasi rekomendasi Dewan Syari’ah dalam menanggulangi aksi unjuk rasa yang anarkis. Penelitian lapangan (field Research) dengan metode kualitatif menggunakan pendekatan yuridis (perundang-undangan), pendekatan teologis normatif dan pendekatan historis.
Hasil penelitian ini menunjukkan; (a) Bentuk unjuk rasa Wahdah Islamiyah berdasar pada ketentuan bahwa aksi unjuk rasa sebagai langkah terakhir penyelesaian masalah setelah tahapan musyawarah dan dialog dilakukan, tuntutan dalam aksi adalah hal yang dibolehkan dalam syari’at, berlangsung damai dan tetap menjaga adab-adab Islami; (b) Wujud pelaksanaan unjuk rasa Wahdah Islamiyah dalam Aksi Damai 411 dan 212 di Kota Makassar menunjukkan realisasi fikih unjuk rasa yang ditetapkan Dewan Syari’ah Wahdah Islamiyah sehingga berlangsung aman, nyaman dan produktif; (c) Edukasi dini kepada seluruh lapisan masyarakat dalam bentuk pembinaan intensif pekanan (Tarbiyah) sebagai solusi jitu yang direkomendasikan Dewan Syari’ah Wahdah Islamiyah dalam menghindarkan unjuk rasa anarkisme. Kesadaran masyarakat dalam beragama, berbangsa dan bernegara akan membentuk pola penyelesaian masalah tanpa kekerasan namun produktif.
Implikasi dari hasil penelitian ini adalah menjadi masukan positif dalam menggunakan hak bersuara mengkritik sebuah kebijakan pemerintah maupun swasta. Harapan agar kiranya generasi memahami hukum, bentuk dan fikih berunjuk rasa sehingga tujuan yang menjadi motivasi utama bisa tercapai dengan maksimal tanpa ada korban anarkisme, pengrusakan dan gangguan keamanan lainnya. Menjadi bahan masukan bagi seluruh instansi pendidikan, ormas, LSM dan semisalnya agar melakukan edukasi dan pembinaan sejak dini kepada seluruh elemen sumber daya manusia yang ada di bawah kekuasaannya. Semoga dengannya, proses demokrasi kebebasan berpendapat benar-benar berjalan sesuai dengan aturan dan tatakrama yang berlaku.
Kata Kunci: Fikih, Dewan Syari’ah, Aksi Damai
Tidak tersedia versi lain