Text
DISERTASI: FIKIH MINORITAS PERSPEKTIF MAQA
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis substansi dan metode
istinba>t} fikih minoritas, mengelaborasi produk fatwa fikih minoritas dan
merumuskan posisi maqa>s}id al-syari>‘ah terhadap fikih minoritas. Jenis penelitian
berupa penelitian kepustakaan (library research) y a n g bersifat deskriptif
kualitatif. Pendekatan penelitian teologis normatif (syar‘i), dan filosofis. Metode pengumpulan data dengan dokumentasi, yaitu penelusuran literatur, kitab klasik dan kontemporer guna memperoleh data yang relevan, lalu dipilah dan disusun. Teknik pengolahan dan analisis data yaitu menyusun data dengan mengorganisasikan ke dalam kategori, melakukan sintesis, dan membuat kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Fikih minoritas adalah hukum Islam yang berkaitan dengan solusi terhadap problematika muslim minoritas yang berada di tengah mayoritas non muslim. Fikih minoritas adalah fiqhun kha>ssun fi> da>irat al-Fiqh al-‘A>m (fikih khusus dalam wilayah fikih umum). Ia tidak keluar dari koridor fikih secara umum, namun mempunyai khas}a>is> (karakter), obyek dan keistmewaan tersendiri. Fikih minoritas adalah fikih taysi>r, karena menjaga prinsip kemudahan dalam fatwa dan menjaga keterkaitan hukum syariat dengan kondisi umat Islam yang tinggal di wilayah minoritas. Metode Istinba>t} fikih minoritas yaitu tarji>h}i> Intiqa>i dan Ibda'>i> insya>i. (2) Bentuk produk fatwa fikih minoritas secara umum terbagi kepada dua hal, pertama terkait persoalan jumlah minoritas muslim, dan kedua terkait dengan kondisi geografis. Secara khusus terbagi ke dalam lima ruang lingkup fikih, yaitu fikih ibadah (menjamak shalat Isya dengan maghrib karena lamanya waktu Isya, menguburkan jenazah muslim di pekuburan non muslim, hukum najis anjing, dan ucapan selamat natal). Ruang lingkup fikih mawaris, yaitu menerima warisan dari orang tua non muslim, dalam ranah fikih munakahat yaitu status wanita muallaf dengan suami yang non muslim. Ranah fikih muamalat yaitu membangun lembaga keislaman dari dana zakat, dan ruang lingkup fikih siyasah (memilih pemimpin non muslim).
(3) Posisi maqa>s}id al-syari>ah sebagai pijakan dan landasan bagi konsep fikih minoritas. Fikih minoritas bersumber dari konsep dan teori ijtihad yang berbasis maqa>si}d al-syari>‘ah. Orientasi kemaslahatan dalam konsep maqa>si}d al-syari>‘ah membuka peluang besar munculnya fikih minoritas.
Implikasi penelitian bahwa Ijtihad maqa>s}id perlu dikembangkan lebih lanjut karena menjadikan hukum Islam sangat dinamis dalam menyikapi perkembangan zaman. Fikih minoritas di Eropa dan Amerika bisa ditransfer oleh kawasan minoritas muslim lainnya. Dengan demikian hukum Islam menjadi relevan sesuai perkembangan jaman dan tempat.
Tidak tersedia versi lain