Text
DISERTASI: Perlindungan Hukum Terhadap Istri Korban KDRT Nikah Sirri Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Kasus di Kabupaten Soppeng).
Permasalahan utama yang diangkat dalam disertasi ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap istri korban KDRT nikah sirri perspektif hukum positif dan hukum Islam di Kabupaten Soppeng. Ada tiga tujuan dalam penelitian ini yaitu: pertama, untuk mengetahui bagaimana faktor penyebab KDRT pada pernikahan sirri di Kabupaten Soppeng, kedua, untuk mengetahui bagaimana bentuk KDRT terhadap istri nikah sirri di Kabupaten Soppeng dan ketiga, untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap istri sirri korban KDRT di Kabupaten Soppeng.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian pada suatu konteks khusus yang alamiah dengan pendekatan penelitian yaitu studi kasus (case study).
Hasil penelitian ini terlihat bahwa penyebab terjadinya KDRT pada pernikahan sirri di Kabupaten Soppeng yaitu: 1). Dominasi laki-laki terhadap perempuan, 2). Pemahaman agama yang tidak sesuai dengan nilai universal agama, 3). Poligami Sirri, 4). Kemiskinan/Ekonomi, 5). Alkohol/miras, 6) Pernikahan tidak berkekuatan hukum. Adapun bentuk-bentuk kekerasan yang dialami istri sirri yaitu: kekerasan fisik, ekonomi/penelantaran dan juga kekerasan psikis. Berdasarkan hal tersebut, maka bentuk perlindungan hukum bagi istri korban KDRT yaitu: KUHP pada pasal-pasal penganiayaan. (Pasal 351, 352, 353, 354 dan 355 KUHP). Namun demikian, tidak mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Demikian pula P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) di Polres Soppeng tetap melakukan pendampingan sebagai perempuan korban kekerasan, sedangkan untuk mendapatkan hak-haknya sebagai istri maka terlebih dahulu harus menempuh proses isbat nikah di Pengadilan Agama.
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih pemikiran agar Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dapat direformulasi dengan memberikan hak-hak perlindungan hukum terhadap perempuan yang hanya dinikahi secara sirri sehingga apabila terjadi kasus KDRT istri yang dinikahi secara sirri dapat menuntut keadilan tanpa harus mengajukan isbat nikah terlebih dahulu.
Tidak tersedia versi lain