Text
TESIS: IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA PELAKU USAHA KOSMETIK (Studi Pengawasan Kosmetik di BBPOM Makassar)
Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana pengawasan implementasi undang-undang perlindungan konsumen pada pelaku usaha kosmetik? yang diuraikan dalam beberapa sub masalah, di antaranya: pertama, bagaimana penerapan undang-undang perlindungan konsumen pada pelaku usaha kosmetik?, bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Kota Makassar pada Pelaku Usaha kosmetik?. Deskripsi tersebut lahir dari fenomena yang sering terjadi pada masyarakat, khususnya kepada kaum wanita. Asumsi dasar yang mengilhami peneliti bahwa maraknya kosmetik yang beredar di pasaran dengan harga terjangkau yang menarik minat konsumen tanpa pertimbangan terlebih dahulu mengenai mutu dan keamanan serta izin dari BBPOM terkait produk kosmetik. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan dari undang-undang perlindungan konsumen pada pelaku usaha kosmetik di Kota Makassar, dan pengawasan yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan pada pelaku usaha kosmetik.
Penelitian dalam tesis ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis yakni melihat objek yang dibahas dari sudut pandang peraturan perundang-undangan. Adapun sumber data penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan ialah observasi, wawancara dari BBPOM berjumlah 5 (lima) orang yaitu Kepala BBPOM, Kabid Pemeriksaan, Kabid Penindakan, Kabid Pegujian dan Kabid Infokom. Wawancara dari pelaku usaha berjumlah 2 (dua) orang dari klinik MD dan klinik ACC, serta wawancara dengan konsumen berjumlah 2 (dua) orang, dan dokumentasi. Lalu, tekhnik pengolahan dan analisis data dilakukan dengan melalui tiga tahapan, yaitu: reduksi data, display data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan undang-undang perlindungan konsumen telah dilakukan oleh para pelaku usaha kosmetik yang ada di Kota Makassar, pelaku-pelaku usaha tersebut juga telah menerapkan segala aturan-aturan yang berkaitan dengan proses produksi dan peredaran produk. Pengawasan yang dilakukan oleh BBPOM Makassar pada pelaku usaha kosmetik terdiri dari pengawasan pre-market dan pengawasan post-market.
Implikasi dari penelitian ini, BBPOM Makassar diharapkan menerapkan sebuah sistem yang lebih tegas dalam proses pengawasan dalam menindak lanjuti para pelaku usaha yang tidak jujur. Bertujuan untuk memberi efek jera sehingga mereka tidak lagi mengulangi segala kegiatan produksi dan penjualan produk kosmetik palsu. Diharapkan kepada konsumen untuk lebih cerdas dan jeli dalam memilih dan membeli kosmetik. Sebaiknya membeli di toko-toko konvensional daripada toko online.
Tidak tersedia versi lain