Text
TESIS: PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP NAFKAH ISTRI DALAM KASUS CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA WATAMPONE KELAS 1A
Tesis ini membahas mengenai Pertimbangan Hakim terhadap Nafkah Istri
dalam Kasus Cerai Talak di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A. Pokok
permasalahannya bagaimana pertimbangan hakim terhadap nafkah istri dalam kasus
cerai talak di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A, pokok masalah tersebut
selanjutnya dapat ditarik ke dalam beberapa submasalah yaitu 1) Bagaimana
pertimbangan hakim dalam putsan cerai talak di Pengadilan Agama Watampone
Kelas 1A?, 2) Bagaimana pertimbangan hakim terhadap permohonan nafkah istri
dalam kasus cerai talak di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A?, dan 3)
Bagaimana pertimbangan hakim dalam penyelesaian nafkah istri dalam kasus cerai
talak di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A?
Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian lapangan (field research
qualitatif deskriptif). Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis formal dan
syar’i. Metode pengumpulan data diperoleh melalui wawancara, dokumentasi,
sumber data, dan studi kepustakaan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam
menangani putusan cerai talak ialah setelah adanya usaha mendamaikan bagi kedua
belah pihak namun tidak berhasil dan alasan pihak suami yang mengajukan
perceraian dapat dibuktikan, maka hal ini dibenarkan baik hukum Islam maupun
hukum formal yang berlaku di Indonesia sebagai jalan terakhir untuk mengadakan
perceraian. Adanya nafkah istri pasca perceraian dibebankan setelah hakim
mempertimbangkan bahwa istri yang diceraikan tidak dalam kategori nusyuz,
pertimbangan penghasilan dan kebutuhan istri untuk menentukan besar jumlah
nafkah yang dibebankan, dan kondisi istri yang diceraikan untuk menentukan jenis
nafkah yang harus diberikan oleh suami. Hakim dalam menentukan penyerahan
nafkah istri secara umum mempertimbangkan tiga hal yaitu nilai keadilan, nilai
kepastian hukum, dan nilai kemanfaatan. Putusan hakim yang tidak dapat dipenuhi
oleh suami dalam jangka waktu tertentu maka akan gugur, sehingga untuk
memberikan kepastian hukum dari status atas keduanya, salah satu dari suami atau
istri tersebut haruslah mengajukan perceraian kembali, jika keduanya tidak dapat
hidup bersama lagi sebagai suami istri yang sah.
Implikasi penelitian ini diharapkan bahwa pembebanan nafkah tidaklah lagi
menjadi penghalang ikrar talak, jika memang pernikahannya sudah tidak dapat
dipersatukan lagi, dan agar putusan hakim tersebut dapat dilaksanakan oleh kedua
belah pihak. Perlunya aturan pasti yang mengatur mengenai pembebanan nafkah
tersebut, khususnya masalah eksekusi pembayaran nafkah pasca perceraian.
Tidak tersedia versi lain