Text
DISERTASI: RITUAL MOCERA TASI MASYARAKAT WOTU DI LUWU TIMUR PERSPEKTIF MASLAHAT
Disertasi mengkaji tema mocera tasi perspektif maslahat. Sub masalah
penelitian menyangkut pertanyaan: pertama, bagaimana pemahaman masyarakat
Wotu mengenai ritual mocera tasi? Kedua, bagaimana makna simbolis dari praktik
diskursif ritual mocera tasi? Ketiga, bagaimana relasi kemaslahatan dalam ritual
mocera tasi?
Penelitian bersifat kualitatif yang menggali data melalui proses penelitian
lapangan (field research). Cultural studies digunakan sebagai pendekatan utama
penelitian. Pendekatan normatif, historis, dan sosiologis dijadikan pendekatan
pendukung penelitian. Sumber data primer terdiri dari informan pelaku ritual,
dokumen tulisan pihak pelaku ritual, dan dokumentasi digital pelaksanaan ritual.
Sumber data sekunder terdiri dari informan dari masyarakat yang tidak terlibat
langsung dengan ritual dan dokumen yang dapat dikaitkan dengan suasana ritual.
Pengumpulan data memanfaatkan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Data diuji melalui teknik triangulasi sebelum dituliskan dalam hasil penelitian.
Hasil peneitian mendeskripsikan pemahaman masyarakat Wotu tentang
mocera tasi. Monoteisme Pua Lamoa merupakan landasan paling awal dari ritual
mocera tasi . Memori masyarakat Wotu kontemporer masih menyimpan
metamorfosis penamaan Zat Maha Tunggal sejak masa Pua Lamoa, Dewata
Seuwae, sampai kepada Allah swt. Mocera tasi dilaksanakan dalam kerangka
pengesahan Pua Macowa sebagai pemimpin adat, tolak bala, atau ungkapan
syukur. Hakikat mocera tasi berkaitan dengan momen peringatan kembali tentang
asal usul manusia dan alam semesta. Asal usul dari segala sesuatu dalam
pemahaman masyarakat Wotu adalah Allah swt. Mocera tasi sebagai simbol
mencakup ragam praktik simbolis. Praktik ritual mocera tasi selalu melibatkan
aspek kekerabatan dan alam sekitar. Aspek kekerabatan berhubungan dengan
nasab etnis. Hubungan nasab akan mengarahkan penelusuran kepada asal usul.
Alam dipandang sebagai limpahan harta yang dianugerahkan kepada manusia.
Harta menjadi instrumen bagi manusia untuk bertahan hidup. Pemanfaatan harta
diarahkan untuk memenuhi pengabdian kepada Sang Pencipta, Allah swt. Nasab
dan harta menurut tradisi pemikiran hukum Islam terakomodir dalam kategori
maslahat pada tema mengenai al-kulliyyah al-khams. Pemeliharaan kemaslahatan
keturunan dan harta tergolong sebagai kemaslahatan primer (darurat). Ritual
mocera tasi diletakkan dalam kategori pemeliharaan keturunan dan pemeliharaan
harta. Ritual mocera tasi menurut stratifikasi maslahat berada dalam kategori
h}a>jiyat (penopang). Penempatan ritual mocera tasi dalam kategori h}a>jiyat
disebabkan karena ketidakadaan mocera tasi tidak merusak eksistensi nasab dan
harta. Struktur kebudayaan masyarakat sebagai komunitas etnis akan terganggu
tanpa kehadiran Macowa Bawalipu yang disahkan pada ritual mocera tasi.
Implikasi penelitian menunjukkan bahwa mocera tasi mengambil manfaat
syariat Islam melalui penyerapan ajaran di beberapa ranah ritual. Masyarakat Wotu
memperoleh pengayaan spiritual keislaman sebagai modal sosial kultural. Relasi
mocera tasi dengan syariat diharapkan memberi kehidupan lebih bermakna bagi
masyarakat pelaku ritual, pemerintah, dan bangsa Indonesia.
Tidak tersedia versi lain