Text
TESIS: Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) (Perspektif Hukum Islam di Kabupaten Bulukumba)
Tesis ini mengkaji beberapa permasalahan yaitu: 1) Bagaimana efektifitas Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) terhadap Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)?, 2) Bagaimana bentuk penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Lembaga Konsultasi Kesehajteraan Keluarga (LK3)?, 3) Bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3)?
Permasalahan di atas dikaji dengan sistem field research (penelitian lapangan) yang bersifat kualitatif deskriptif pada Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) kabupaten Bulukumba. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan yuridis. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan dilapangan menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Untuk memudahkan proses pengumpulan data digunakan beberapa alat bantu yaitu camera handphone, perekam handphone dan pedoman wawancara. Data yang terkumpul kemudian diolah dengan menggunakan reduksi data, display data dan verifikasi data.
Berdasarkan hasil analisa mengenai efektifitas LK3 terhadap Penanganan KDRT di Kabupaten Bulukumba, menunjukkan bahwa penanganan yang dilakukan masih kurang efektif. Faktor penyebabnya yaitu kualifikasi pegawai LK3 masih kurang dalam hal kuantitas, pekerja sosial belum dilengkapi sertifikat pelatihan khusus tentang penganan kasus, dan tenaga ahli masih merangkap beberapa pekerjaan sehingga proses penyelasaian kasus tertunda. Faktor lain yaitu sarana dan prasarana masih kurang layak jika dibandingkan dengan tingkat keberhasilan dalam penyelesaian kasus. Ada 3 metode penanganan KDRT pada LK3, yaitu penyuluhan dan penjangkauan, konseling, serta pendampingan dan advokasi. Metode ini sejalan dengan hukum Islam yang diperkuat dengan firman Allah swt. dalam QS. al-Bāqarah/2: 201, QS. ar-Rūm/30: 21, QS. at-Tamrīn/66: 6, QS. al-Nisā/4: 34.
Implikasi penelitian ini yaitu: 1) Mengefektifkan Peraturan Menteri Sosial RI No. 16 Tahun 2013 mengenai LK3 jumlah pegawai LK3 harus lebih ditingkatkan dan dilengkapi dengan sertifikat. 2) Kementerian sosial harusnya mengeluarkan surat perintah untuk pengadaan pelatihan oleh Dinas Sosial. 3) Kementerian Sosial diharapkan untuk menambah anggaran LK3. 4) Kepada seluruh akademisi hukum diharapkan untuk mengadakan pratikum khusus mengenai proses penyelesaian kasus di luar lembaga peradilan.
Tidak tersedia versi lain