Text
TESIS: KOMPETENSI MEDIATOR PADA KASUS PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA MAKASSAR
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kompetensi mediator pada
pelaksanaan mediasi kasus perceraian di Pengadilan agama Makassar, serta syaratsyarat
mediator dan faktor-faktor pendukung dan penghambat keberhasilan mediasi
di Pengadilan Agama Makassar.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), lokasi
penelitiannya di Pengadilan Agama Makassar dengan menggunakan pendekatan
yuridis-empiris. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah data primer yang
diperoleh dari mediator dan hakim di Pengadilan Agama Makassar dan data sekunder
berupa data-data sebagai pendukung dalam penelitian. Metode pengumpulan data
menggunakan observasi, wawancara, dokumentasi dan penelusuran referensi. Teknik
pengolahan dan analisa data dilakukan dengan tahapan; reduksi data, display data,
verifikasi data dan penarikan kesimpulan.
Berdasar pada analisa Kompetensi Mediator Pada Kasus Perceraian di
Pengadilan Agama Makassar menunjukkan bahwa, belum ada ukuran paten yang
menjadi standarisasi kompetensi mediator selain sertifikasi setelah mengikuti
pelatihan sertifikasi mediator yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Adapun
pelatihan sertifikasi mediator yang diikuti oleh mediator Pengadilan Agama Makssar
masih belum ada standar kurikulum yang paten. Dan para mediator keseluruhannya
adalah hakim dengan latarbelakang keilmuan hukum. Sedang idealnya yang dalam
proses mediasi dibutuhkan seorang mediator profesional dengan latar belakang
keilmuan yang linear dengan akar permasalahan yang menjadi penyebab perselisihan
para pihak.
Implikasi dari penelitian ini adalah: Mahkamah Agung, selaku lembaga
kehakiman tertinggi di Indonesia sesuaia amanat Undang-undang 1945, berdasarkan
hasil yang diperoleh dari pelaksanaan mediasi yang mengacu pada PERMA Nomor 1
Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, khususnya pada perkara
perceraian di Pengadilan Agama yang belum maksimal. Sekiranya penentuan mediator
dan penempatan penempatan pelaksanaan mediasi yang sesuai dengan QS al-Nisa>’/4:
35. Sehingga tujuan dari mediasi ini, untuk merukunkan dan mengatasi persoalan
rumah tangga dapat tercapai. Kiranya perlu disegerakan merekrut mediator non hakim
dengan latar belakang kelimuan yang dibutuhkan. Hal ini juga bertujuan agar dapat
mengurangi beban hakim dan meminimalisir penumpukan perkara.
Tidak tersedia versi lain