Text
DISERTASI: Sistem Pilkada Langsung di Kota Makassar dalam Perspektif Hukum Islam
Penelitian ini berjudul “Sistem Pilkada Langsung di Kota Makassar dalam
Perspektif Hukum Islam”. Penelitian ini bertujuan untuk membahas tiga
permasalahan mendasar, yaitu: (1) Mekanisme Pilkada langsung di Kota
Makassar dalam perspektif hukum Islam, (2) Kompatibilitas calon Kepala Daerah
dalam Pilkada langsung di Kota Makassar terhadap perundang-undangan dan
hukum Islam,(3) Karakteristik pemilih pada pelaksanaan Pilkada langsung di Kota
Makassar dalam perspektif Hukum Islam.
Penelitian ini berlokasi di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan. Jenis
penelitian disertasi ini adalah kualitatif deskriptif. Sedang pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis formal. Adapun
pengumpulan data yang digunakan adalah melalui observasi, wawancara dan
dokumentasi kemudian dilakukan pengolahan dan analisis data. Sebagai
pendukung penelitian ini digunakan pula studi pustaka (library research) sebagai
kelengkapan penulisan disertasi ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, mekanisme Pilkada langsung di
Kota Makassar sesuai UUD 1945, Pasal 18 ayat (4) menegaskan: “Gubernur,
Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintahan Propinsi,
Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis”. Hanya saja diduga masih ada
yang belum sejalan dengan ketentuan undang-undang Pilkada dan hukum Islam,
misalnya terpilih sebagai Kepala Daerah karena nepotisme, dugaan menggunakan
kekuatan uang (money politic). Kepala Daerah di Kota Makassar, sudah dapat
dikatakan bahwa ia berkompeten. Dilihat dari UU RI No.8 Th. 2015 dst. Tentang
Pilkada, ternyata ada yang dihilangkan salah satu syarat yang urgen, yaitu tentang
uji publik, sehingga tidak dipilih dari kapasitasnya, tetapi lebih banyak dipilih dari
segi kekuatan parpolnya dan juga dari segi dana yang dimilikinya. Karakter calon
Kepala Daerah, maupun pemilih masih ada yang belum percaya diri, sehingga
dalam mencalonkan diri menyiapkan dana dengan tujuan bisa membeli suara,
akan tetapi hal ini tidak dapat dibuktikan oleh karena Bawaslu tidak menemukan
bukti yang kuat. Karakteristik dalam kepemimpinan Islam berafiliasi pada
agamanya, baik sebagai pemimpin maupun sebagai anggota masyarakat.
Penelitian ini berimplikasi bahwa sebaiknya yang dilibatkan dalam pilkada
langsung adalah warga terpelajar, minimal tamatan SMA agar mampu memahami,
seorang Kepala Daerah sebagai pelayan masyarakat. Sebaiknya dalam pilkada
langsung, dilanjutkan dengan jalur independen, syarat yang dihapus pada
ketentuan undang-undang yaitu tentang uji publik dikembalikan seperti semula,
yang dimulai pada undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 dan seterusnya, agar
supaya dapat diketahui secara publik pula kapasitas calon Kepala Daerah dan
Wakilnya. Sebaiknya, yang dijadikan sebagai dasar dalam pilkada langsung adalah ketentuan Allah swt. dengan berpegang teguh pada aturan-aturan Ilahi
yang bersumber dari al-Qur’an dan hadis Nabi saw.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain