Text
DISERTASI: Penyalahgunaan Label Halal Makanan di Kabupaten Sambas.
Penelitian ini membahas tentang penyalahgunaan label halal makanan di kabupaten
sambas, penyalahgunaan label halal ini dimana para pedagang makanan banyak
mencantumkan label halal tidak sesuai aturan yang berlaku. Pokok masalah penelitian ini
kemudian dibuat rumusan masalah sebagai berikut, I). Bagaimanana Bentuk
penyalahgunaan label halal makanan di Kabupaten Sambas. 2). Bagaimana Implikasi
penyalahgunaan label halal makanan diKabupaten Sambas. 3) bagaimana perlindungan
hukum bagi konsumen terhadap penjualan makanan yang berlabel halal tidak sesuai aturan.
Untuk menjawab permasalahan tersebut, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif
dimana peneliti mengungkapkan permasalahan yang terjadi dilapangan khususnya di
Kabupaten Sambas mengenai penyalahgunaan label halal makanan, kemudian peneliti
menggunakan analisis deskristif untuk menjawab permasalahan mengenai penyalahgunaan
label halal makanan di kabupaten sambas.
Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk penyalahgunaan label halal makanan di
Kabupaten Sambas adalah banyak pedagang khususnya dikalangan etnis tionghua yang
melakukan pencantuman label halal makanan di dagangan mereka, mereka mencantumkan
label halal ada dalam bentuk tulisan bahasa Indonesia ada juga dalam bentuk tulisan arab,
hal ini tentunya tidak boleh dilakukan mengingat untuk menuliskan label halal pedagang
makanan harus mendapatkan sertifikasi halal dari MUI. Kemudian implikasi
penyalahgunaan label halal makanan, khususnya konsumen tentunya ini sangat merugikan
konsumen, konsumen yang membeli dan mengkonsumsi makanan tersebut belum pasti
mendapatkan kehalalannya, padahal menurut undang-undang perlindungan konsumen dan
UU jaminan produk halal, bahwa konsumen muslim berhak mendapatkan makanan halal.
Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap pencantuman label halal tidak sesuai aturan
adalah, hasil penelitian yang dilakukan peneliti, konsumen masih belum dilindungi dengan
baik,mengingat bahwa penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisian tidak pernah
melakukan penertiban atau sanksi kepada pelanggar label halal, kemudian pemerintah
daerah juga tidak melalukan tindakan apapun mengenai pelanggaran tersebut, pihak MUI
juga tidak pernah melakukan sosialisasi kepada para pedagang makanan untuk
menganjurkan mereka mengurus sertifikasi halal.
Implikasi penelitian ini adalah agar pemerintah membuat aturan yang ketat mengenai
label halal, diharapkan pihak penegak hukum memberikan sanksi kepada pelanggar hukum
label halal. Cara lain untuk menekan agar pelanggaran label halal bisa dikurangi atau dihilangkan adalah mewajibkan kepada seluruh produsen, pedagang makanan yang menjual
makanannya kepda konsumen muslim agar mengurus sertifikasi halal, kemudian ada bagian
khusus yang memang tugasnya mengawasi produksi makanan tersebut, agar makanan yang
diproduksi dan diperjualbelikan kepada masyarakat muslim benar-benar halal.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain