Text
TESIS: PELAKSANAAN HUKUM KEWARISAN ISLAM PADA MASYARAKAT ADAT KARAMPUANG DI KECAMATAN BULUPODDO KABUPATEN SINJAI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pembagian harta kewarisan
adatpada masyarakat adat Karampuang, praktik pembagian harta kewarisan adat,dan
pelaksanaa hukum kewarisan Islam pada masyarakat adat Karampuang, di
Kecamatan Bulupoddo Kabupaten Sinjai.
Jenis penelitian ini deskriftif kualitatif (field research) dan pendekatan
penelitian yang digunakan; normatif (syar’i), pendekatan yuridis formal, pendekatan
sosiologis, pendekatan normatif, pendekatan fenomenologis.Adapun sumber data
penelitian ini adalah para tokoh adat, ahli waris, tokoh agama dan tokoh masyarakat,
selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara,
dokumentasi dan penulusuran referensi.Lalu, teknik pengolahan dan analisis data
dilakukuan melalui tiga tahap, yaitu; reduksi data, penyajian data dan penarikan
kesimpulan.
Berdasarkan penelitian yang penyusun lakukan, bahwa kewarisan pada
masyarakat adat Karampuang menganut Sistem keturunan dengan memberikan secara
otomatis pengelolaan harta warisan jatuh kepada anak laki-laki tertua atau anak
perempuan tertua yang diberikan mandat kepada pewaris dalam mengatur harta
warisan setelah pewaris wafat, hanya saja pada harta tertentu seperti sawah, kebun,
uang dan emas tetap diadakan pembagian kepada ahli waris lainnya. Hal ini bertujuan
untuk memberikan bekal bagi para ahli waris tersebut, hanya saja bagian harta
warisan untuk anak laki-laki tertua atau anak perempuan tertualebih banyak.sistem
dan praktik pembagian harta warisan pada masyarakat adat Karampuang tidak sesuai
denganfarâ’id(hukum Islam kategori Syari’ah). Namun berdasarkan tasâluh, hal ini
terjadi karena telah menajdi adat istiadat pada masyarakat adat Karampuang yang
diwariskan oleh nenek moyangnya secara turun temurun hingga saat ini, demi
terciptanya kedamaian masyarakat dan terwujudnya kemaslahatan umat.
Adapun implikasi dari hasil penelitian ini adalah sistem dan praktik
pembagian harta warisan yang berlaku pada masyarakat adat Karampuang,
hendaknya dengan cara musyawarah yang dilakukan antar ahli waris benar-benar
menghasilkan keputusan yang adil tanpa mengabaikan hak seorangpun ahli waris,
agar dapat diterima secara ikhlas dan rela yang sesungguhnya. Kemudian terlepas
dari hukum adat, hukum kewarisan Islam juga sangat penting sekali untuk
dikembangkan, maka kepada umat Islam umumnya disarankan untuk dapat
mempelajari dan sekaligus mengamalkannya sesuai dengan ketentuan syari’at Islam
atau menggunakan sistem farâ’id Islah.
Tidak tersedia versi lain