Text
TESIS: JILBAB ANTARA IBADAH DAN GAYA (STUDI FENOMENOLOGI TENTANG ALASAN POLISI WANITA MEMAKAI JILBAB DI POLRES BAUBAU)
Pokok masalah penelitian ini yaitu “Apa alasan Polwan di Polres Baubau memakai jilbab”. Pokok masalah dijabarkan dalam beberapa pertanyaan penelitian, yaitu: (1) Bagaimana persepsi Polwan di Polres Baubau tentang jilbab sebagai ibadah? (2) Bagaimana persepsi Polwan di Polres Baubau tentang jilbab sebagai gaya? (3) Bagaimana tinjauan jilbab perspektif hukum Islam?
Jenis penelitian ini tergolong penelitian lapangan/deskriptif kualitatif dengan menggunakan beberapa pendekatan yakni pendekatan syar’i, pendekatan sosiologis, dan pendekatan fenomenologis. Adapun sumber data dalam penelitian ini yakni data primer yaitu Polwan berjilbab di Polres Baubau, data sekunder terdiri dari buku, disertasi, tesis, jurnal, maupun internet. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Lalu, teknik pengolahan dan analisis data dilakukan melalui empat tahapan, yaitu; deskripsi data, reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data.
Hasil penelitian menunjukan bahwa; (1) Dasar pemakian jilbab bagi Polwan di Polres Baubau sebagai perintah menutup aurat. Alasan pemakaian jilbab dirangkum dalam empat point; Perintah agama yang terdapat dalam al-Qur’an dan sunnah, Peraturan Kapolri tentang jilbab No. Pol.: Kep/245/II/2015 tanggal 25 Maret 2015, inspirasi dan Story (cerita unik para Polwan) (2) Penggunaan jilbab saat ini tidak hanya dipandang perspektif agama saja tetapi sudah memiliki modernisasi, salah satunya adalah gaya. Wanita yang memakai jilbab akan memberikan ciri khas bergaya (kata kerja) ala wanita berjilbab. Selain itu, jilbab menjadi bagian dari gaya pakaian wanita yang memiliki fungsi yang sama sebagai bentuk penandaan yang paling jelas dari penampilan luar. Gaya terkadang mengandung tipu daya namun juga mengandung penyampai makna si pemakai jilbab. Oleh karena itu, rujukan kepada akhlak dan kepribadian terhadap si pemakai jilbab sangat penting agar menghindari tuduhan yang tidak berdasar. (3) Pemakaian jilbab perspektif hukum Islam adalah wajib pemakaiannya berdasarkan teks-teks suci al-Qur’an dan sunnah. Tidak sekedar berdasarkan satu landasan tersebut namun hadir dari sisi pertimbangan manfaat dan mudarat suatu perkara. Para wanita-wanita Islam sejati dipastikan menyatakan diri berjilbab sesuai dengan syariat, perintah Allah swt. dan Rasulullah saw. Muslimah dimuliakan dan dihormati dengan anjuran memakai pakaian yang menutup lekuk tubuhnya yang juga berfungsi sebagai perhiasan dengan syarat tidak bertabarruj karena alasan rawan dan pemicu hasrat lawan jenis dengan tujuan mengantisipasi sedini mungkin terjadinya pelecehan seksual dan eksploitasi seks perempuan. Dalam historisasi jilbab, jilbab telah ada pada pra Islam yang telah menjadi kebiasaan wanita-wanita dan ketika Islam datang mengesahkan tradisi baik tersebut dengan cantuman teks-teks al-Qur’an tentang perintah pemakaian jilbab yang merupakan urgensi perintah berjilbab bagi wanita muslimah dan pada selanjutnya Islam menetapkan syarat-syarat pakaian jilbab.
Implikasi dari penelitian ini adalah: (1) peneliti perlu merekomendasikan bahwa fondasi pemahaman mengenai jilbab harus diperkuat, agar pemakaian jilbab selalu konsisten di tempat dan kondisi tertentu. (2) Pemakaian jilbab tidak terlepas dari intervensi sosial, dan sudah memiliki modernisasi sebagai gaya. Yang diharapkan jilbab tetap dipakai dalam ranah publik dan harus memenuhi sifat pakaian Islam, agar nantinya bisa menjadi inspirasi wanita muslimah yang ingin mengabdi kepada Negara melalui institusi kepolisian Republik Indonesia. (3) sekiranya dapat memberi sumbangsih pemikiran bagi masyarakat dalam meningkatkan pemahaman tentang jilbab baik dari segi konsep jilbab dalam Islam hingga manfaat yang akan dialami.
Tidak tersedia versi lain