Text
TESIS: Tindak Pidana Perdagangan Anak (Studi Komparatif Kriminologi dan Hukum Islam)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tindak pidana perdagangan anak
dalam sudut pandang kriminologi dan hukum Islam. Perdagangan anak merupakan
konsep perbudakan modern yang dikerjakan secara terorganisisir dan terjadi baik
dalam skala nasional maupun internasional. Perdagangan manusia memiliki
persamaan pengertian dengan perbudakan, yaitu penguasaan hak manusia terhadap
manusia lain. Perdagangan orang khususnya anak perempuan dan anak merupakan
permasalahan yang perlu mendapat perhatian semua pihak.
Penelitian ini merupakan studi kepustakaan (library research), yakni sebuah
penelitian yang dilakukan dengan memperoleh data dari buku atau refrensi lainnya
yang berkaitan dengan studi penelitian ini. Menegaskan kerangka teoretis yang
menjadi landasan jalan pemikiran peneliti. Dalam menganalisis data penelitian
pustaka tersebut, peneliti mengkaji pengetahuan masalah tindak pidana
perdagangan anak analisis dalam perspektif kriminologi dan hukum Islam.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa hubungan perdagangan anak dan
sistem perbudakan dalam Islam memiliki kesamaan yaitu sama-sama melakukan
perbuatan yang bertujuan untuk mengekploitasi manusia. Perbandingan penyebab
perdagangan anak dalam teori kriminologi, yaitu teori psikoanalisa, Sigmund Freud
(1856-1939) dan teori Cultural Deviance Theories (teori-teori penyimpangan
budaya) Sedangkan, penyebab manusia berbuat kejahatan dalam Islam, menurut Ibn
Khaldun adalah memilliki watak binatang, fitrahnya sebagai manusia, dan
kerusakan pada sistem sosial di amsyarakat. Selanjutnya, sistem sanksi terhadap
perdagangan anak di Indonesia, yaitu Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang No. 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan dalam hukum Islam, hukuman
bagi pelaku perdagangan orang bisa termasuk jarimah hudud, qishahsh, dan ta’zir
tergantung kepada akibat yang ditimbulkan terhadap korban.
Implikasi dari penelitian ini bahwa bahwa persolan tindak pidana
perdagangan orang telah menarik perhatian banyak negara di berbagai dunia. Saat
ini, perdagangan orang telah meluas, baik dalam bentuk jaringan kejahatan
terorganisasi maupun tidak terorganisasi. Perdagangan orang juga menggunakan
berbagai modus operandi yang berbeda-beda dengan lokasi di dalam dan di luar
negeri. Kegiatan perdagangan orang terutama anak-anak makin marak berkembang
karena kegiatan ini mampu memberikan keuntungan finansial yang sangat besar
bagi pelakunya sehingga menjadi ancaman yang berbahaya bagi masyarakat di desa
maupun di kota.
Tidak tersedia versi lain