Text
DISERTASI: Asas Dispensasi Kawin di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Palu Perspektif Maslahah.
Disertasi ini membahas tentang Asas Dispensasi Kawin Di Wilayah
Hukum Pengadilan Tinggi Agama Palu Perspektif Maslahah, dengan
menggunakan tiga sub masalah yang menjadi fokus penelitian ini; Pertama,
Bagaimana tingginya masalah dispensasi kawin diwilayah hukum Pengadilan
Tinggi Agama Palu. Kedua, Bagaimana Pertimbangan hakim dalam perkara
dispensasi kawin di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Palu, Ketiga,
Bagaimana Implementasi maslahah dalam perkara dispensasi kawin di wilayah
hukum Pengadilan Tinggi Agama Palu perspektif maslahah.
Penelitian ini merupakan studi lapangan (field research), sumber data
yang diperoleh selama penelitian di Pengadilan Agama wilayah Hukum
Pengadilan Tinggi Agama Palu, wawancara dengan hakim. Data tersebut
dianalisis dengan metode deduktif dan disajikan secara deskriptif dengan
pendekatan normatif, yuridis, sosiologis dan filosofis. Teori yang digunakan
dalam menganalisis data adalah teori: mas{lah{ah, (keadilan, kepastian dan
kemanfaatan), hakim, eksistensi, hukum progresif, guna mengimplementasikan
asas dispensasi kawin di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palu.
Hasil penelitian menunjukkan tingginya problematika dispensasi kawin
di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palu didorong beberapa faktor
yakni terjadinya kehamilan, kekhawatiran orang tua, ekonomi, perjodohan dan
budaya ketika akan melakukan pernikahan masih di bawah umur sehingga
terlebih dahulu harus mengajukan permohonan dispensasi kawin ke pengadilan
agama sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 1974, Pasal 7 Ayat (1) dan
(2) Tentang Perkawinan jo Kompilasi Hukum Islam Pasal 15 Ayat (1) dan (2).
Permohonan dispensasi kawin yang diajukan ke pengadilan, kemudian di
sidangkan dan pertimbangan hakim dalam mengabulkan dispensasi kawin tidak
terikat dengan hukum positif saja namun juga pertimbangan keadilan, sosiologi
hukum dan kemanfaatan yang mengedepankan asas maslahah.
Implikasi penelitian ini merekomendasikan pentingnya penguatan
pengawasan oran tua serta pihak lembaga pendidikan/sekolah kepada anak-anak
agar menghindari pergaulan bebas untuk menjauhkan kemudharatan yang lebih
besar sehingga masalah dispensasi kawin yang meningkat dapat dihindari.
Pentingnya pengetatan syarat dalam meriksa perkara dispensasi kawin dan perlu
adanya rekonstruksi ulang terhadap Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Pasal 7
ayat (1) dan (2), Tentang Perkawinan jo Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991
Pasal 15 Ayat (1) dan (2) Tentang Kompilasi Hukum Islam.
Kata kunci : Dispensasi Kawin, Hakim, Maslahah
Tidak tersedia versi lain