Text
DISERTASI: Praktik Kewarisan dalam Tradisi Masyarakat Muslim di Kota Gontalao (Telaah Menurut Hukum Islam)
Disertasi ini merumuskan tiga masalah mencakup: (1) bagaimana eksistensi
hukum waris adat dalam masyarakat muslim di Kota Gorontalo; (2) bagaimana
praktik pembagian harta warisan dalam masyarakat muslim di Kota Gorontalo; (3)
bagaimana praktik pembagian harta warisan dalam masyarakat muslim di Kota
Gorontalo dilihat dari hukum Islam.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan bercorak deskriptif kualitatif,
dianalisis dengan alur pikir prosedur deduktif yang bersumber dari data primer dan
data sekunder dengan menggunakan beberapa pendekatan, yaitu: pendekatan syar’i,
yuridis, antropologis, sosiologis, historis, dan filosofis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum waris adat yang eksis dalam
masyarakat muslim di Kota Gorontalo pada awalnya berasal dari nilai-nilai budaya
masyarakat setempat. Namun dengan masuknya Islam dan menjadi agama seluruh
masyarakat Gorontalo, hukum waris adat tersebut berubah menjadi Islami yang
ditandai dengan hidupnya hukum Islam tercermin pada pelaksanaan hukum dalam
masyarakat pada saat itu selalu mengacu pada tiga prinsip hukum adat Gorontalo,
yaitu: (1) adati hula-hula’a to syara’a (hukum adat bertumpuk pada hukum syarak);
(2) adati hula-hula’a to syara’a, syara’a hula-hula’a to adati (hukum adat bertumpuk
pada hukum syarak dan hukum syarak bertumpuk pada hukum adat); (3) adati hula-
hula’a to syara’a, syara’a hula-hula’a to Kitabi (hukum adat bertumpuk hukum
syarak dan hukum syarak bertumpuk pada al-Qur’an dan hadis Nabi saw). Tiga
macam prinsip ini merupakan pijakan masyarakat Gorontalo dalam menyelesaikan
persoalan hukum, tetapi kemudian hal ini berubah disebabkan kebijakan politik
hukum Belanda dengan teori hukumnya (teori resceptie in complexu dan teori
receptie), berhasil mengeluarkan hukum adat dari pengaruh hukum Islam yang
hingga sekarang masih dirasakan. Inilah sebabnya munculnya praktik pewarisan
yang tidak sejalan dengan prinsip hukum Islam dalam masyarakat. Kajian tentang
praktik pembagian harta warisan dalam masyarakat muslim di Kota Gorontalo
menemukan beberapa hal menarik, yaitu: pembagian dengan cara musyawarah,
penetapan bagian-bagian ahli waris dengan sama-rata, penundaan pembagian harta
warisan, wasiat kepada anak perempuan, wasiat untuk tidak membagikan harta
warisan, pembagian harta tergantung kehendak ahli waris, dan penundaan
pembagian harta warisan dengan alasan salah seorang dari orang tua masih hidup.
Bila hal ini dikaji berdasarkan hukum Islam, maka dapat dikatakan, hanya dua hal
saja yang bisa diterima, yaitu pembagian harta warisan dengan cara musyawarah
dan penetapan bagian-bagian ahli waris dengan porsi sama-rata asalkan sebelumnya
diawali dengan pembagian secara syariat. Setelah para ahli mengetahui besarnya
haknya, lalu kemudian para ahli waris boleh bersepakat untuk membagikannya
dengan bagian sama-rata. Hal ini sesuai dengan prinsip pewarisan yang diatur dalam
Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam dan prinsip takharruj dalam hukum Islam.
Penelitian ini menegaskan, bahwa dalam pewarisan yang dilakukan secara
adat dalam masyarakat muslim di Kota Gorontalo banyak hal yang tidak sejalan
dengan prinsip hukum kewarisan Islam. Karena itu, dibutuhkan pemahaman bahwa
melaksanakan pembagian harta warisan secara Islam adalah satu kewajiban untuk
tercapainya kemaslahatan dan menyelamatkan masyarakat dari kemudharatan.
Terlepas dari itu, dibutuhkan sikap persuasif MUI dan seluruh yang terkait untuk
mengintesifkan sosialisasi sistim hukum kewarisan Islam kepada masyarakat agar
tidak terjadi penyimpangan.
Tidak tersedia versi lain