Text
DISERTASI: Hifz {Al-‘Iffah Perspektif Maqa’ah (Studi Terhadap Kehidupan Masyarakat Bugis Makassar di Sulawesi Selatan)
Disertasi ini membahas tentang bagaimana H{ifz al-‘Iffah Perspektif
Maqa’ah (Studi Terhadap Kehidupan Masyarakat Bugis Makassar Di
Sulawesi Selatan). Pokok persoalan tersebut dijabarkan dalam 3 sub masalah;
bagaimana Bagaimana Hifz{ al-’iffah dalam Hukum Islam?, Bagaimana Si>ri>
sebagai Hifz{ al-’iffah dalam Masyarakat Bugis-Makassar? Dan Bagaimana
Praktek hifz{ al-’iffah dalam Kehidupan Masyarakat Bugis Makassar di Sulawesi
Selatan?.
Jenis penelitian ini adalah filed research kualitatif dengan Pendekatan
fenomenologis, normatif yuridis, historis dan interaksi simbolik dengan
pengumpulan data melalui observasi, interview dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini untuk memperkenalkan tujuan dari hukum Islam
sesungguhnya yang mengubah sebuah tatanan sosial yang berkeadilan, baik
terhadap diri sendiri, orang lain atau lingkungan. Untuk menunjang sebuah
tatanan sosial yang berkeadilan tersebut, perlu upaya mengenal hukum dan
tujuannya. Terciptanya kesadaran hukum mampu memberi sebuah kesadaran
sosial bahwa hukum diciptakan untuk ditaati dan diaplikasikan. Islam hadir
untuk menyuguhkan kesadaran hukum tersebut. Hadirnya ibadah, muamalah,
munangeng si>ri’ atau
appaenteng si>ri’ sebagai sebuah paradigma hukum dalam masyaraka berbudaya
tersebut. Maka, tatkala hukum dilanggar, adat bertanggungjawab menjawab
persoalan yang menodai kebudayaan siri tersebut. Bila akkalitutu>ngeng si>ri>’ atau
appaenteng si>ri’ ditegakkan, maka pelanggaran demi pelanggaran akan berkurang
dan sulit ditemukan.
Implikasi penelitian ini adalah untuk menambah khazanah pengetahuan
Islam dan khususnya disiplin ilmu pengetahuan fikih dan usul fikih, baik dalam
kajian klasik maupun kontemporer. Penelitian ini digarap untuk dipahami oleh
khalayak muslim, bahwa fikih dan usul fikih adalah luas dan seakan tiada bertepi.
Hukum adat yang ampuh masa lalu haruslah dikemas dalam bingkai masa
sekarang. H{ifz{ al-‘Iffah sebagai sebuah teori dan paradigma hukum akan menjadi
sebuah praktik dalam memelihara kemuliaan manusia.
Tidak tersedia versi lain