Text
DISERTASI: KONTEKSTUALISASI EKONOMI ZAKAT DALAM MENGENTASKAN KEMISKINAN DI INDONESIA: STUDI KEBIJAKAN UMAR BIN KHATTAB DAN UMAR BIN ABDUL AZIZ
Penelitian ini dilakukan atas permasalahan pengentasan kemiskinan di
Indonesia yang belum signifikan dan belum optimalnya pengelolaan zakat. Penelitian
ini bertujuan untuk: 1) mengetahui konsep kebijakan zakat Umar bin Khattab dalam
objek zakat, penghimpunan zakat, dan pendistribusian zakat, 2) untuk mengetahui
konsep kebijakan zakat Umar bin Abdul Aziz dalam objek zakat, penghimpunan
zakat, dan pendistribusian zakat, 3) untuk mengetahui relevansi kebijakan zakat Umar
bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz terhadap perzakatan di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan pendekatan multidisipliner, yaitu pendekatan
yuridis, pendekatan filosofis, dan pendekatan sosiologis. Penelitian ini merupakan
jenis penelitian pustaka (library research), data dikumpulkan dengan melakukan
eksplorasi terhadap kebijakan zakat Umar bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz,
kemudian mengutip, menyadur, dan menganalisis dengan analisis perbandingan
(compare analysis) terhadap ijtihad keduanya dan analisis isi (content analysis)
terhadap literatur yang representatif dan memiliki relevansi denga topik penelitian,
kemudian diulas dan disimpulkan, lalu mengurai implementasinya dalam kebijakan
zakat di Indonesia.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa zakat memiliki implikasi dari aspek
mikroekonomi dan aspek makroekonomi. Kebijakan Umar bin Khattab dan Umar bin
Abdul Aziz dalam pengelolaan zakat dapat diklasifikasikan menjadi tiga bagian.
Pertama, kebijakan tentang perluasan objek zakat. Kedua, pandangan seputar
penghimpunan zakat. Ketiga, pendapat dalam pendistribusian dan pemberdayaan
zakat. Kebijakan zakat Umar bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz memiliki
relevansi dengan beberapa praktik perzakatan di Indonesia seperti, zakat profesi,
zakat perusahaan, zakat properti, serta harta dan usaha yang berkembang lainnya.
Begitu juga dalam penghimpunanan dan pendistribusian zakat.
Penelitian ini memiliki implikasi berupa: 1) maksimalisasi pendapatan zakat
perlu untuk dilakukan oleh negara dengan membuat regulasi yang sesuai dengan
kondisi ideal pengelolaan zakat, 2) membuat aturan dan sanksi yang mengikat bagi
yang melanggar ketentuan pengelolaan zakat, dan mempertimbangkan kebijakan
zakat Umar bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz, untuk dijadikan acuan, khususnya
kebijakan yang berkaitan dengan payung hukum dan penentuan amil, 3) membuka
informasi tentang kebijakan dan pengelolaan zakat secara lebih transparan agar setiap
masyarakat muslim di Indonesia dapat berpartisipasi dengan maksimal secara
langsung dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaannya.
Tidak tersedia versi lain