Text
DISERTASI; Efektivitas Pelaksanaan Regulasi Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Barat
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui tingkat efektivitas penerapan
regulasi zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak pada Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) Pratama Makassar Barat. Tulisan ini juga menjelaskan setiap
tahapan implementasi zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak sekaligus
menganalisa kendala (faktor penghambat) yang dihadapi dalam rangka
implementasi aturan tersebut di Kota Makassar. Tulisan ini merupakan
penelitian kualitatif deskriptif yang diuraikan lebih lanjut melalui pendekatan
teologis normatif, yuridis (perundang-undangan), perbandingan dan pendekatan
konseptual, adapun konsep yang digunakan untuk menilai tingkat efektivitas
regulasi yakni Effectiveness Test yang dikembangkan oleh Maria Mousmouti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses implementasi zakat sebagai
pengurang penghasilan kena pajak di KPP Pratama Makassar Barat telah berjalan
sesuai dengan pedoman dan mekanisme perundang-undangan. Namun temuan di
lapangan menunjukkan belum ada satupun masyarakat yang menggunakan
kebijakan tersebut sebagai pengurang penghasilan kena pajak sehingga hal ini
mempengaruhi efektivitas regulasi pada Effectiveness Test yang dilakukan
dengan hasil penilaian menunjukkan implementasi regulasi zakat sebagai
pengurang penghasilan kena pajak tidak berjalan efektif di Kota Makassar.
Faktor penghambat dominan yang telah diidentifikasi berupa tingkat kesadaran
wajib pajak dan muzakki yang masih kurang, pembayaran zakat yang tidak
melalui institusi BAZ dan LAZ yang disahkan serta ketiadaan sanksi bagi
masyarakat yang tidak membayar zakat juga menjadi kendala utama, selain itu
komitmen pemerintah yang dinilai masih setengah hati dalam rangka
pengelolaan zakat juga dianggap sebagai faktor penghambat, disamping adanya
isu keagamaan, juga penilaian sistem administrasi dan database untuk
mendukung optimalisasi pengelolaan zakat di Indonesia juga dinilai belum
memadai.
Tidak efektifnya regulasi tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi
pemerintah untuk terus melakukan elaborasi lebih jauh terkait upaya integrasi
zakat dan pajak dalam rangka mendorong peningkatan penerimaan di sektor
zakat dan pajak secara bersama-sama, adapun elaborasi yang dimaksud yakni
menaikkan status zakat yang semula sebagai pengurang penghasilan kena pajak
menjadi pengurang pajak langsung (Tax Credit) yang telah terbukti berhasil di
Malaysia. Adanya integrasi tersebut diharapkan mampu menjadi solusi terbaik
bagi pemerintah di Indonesia yang dapat dijadikan sebagai sumber pendukung
program pembangunan yang berkelanjutan serta dapat dijadikan sebagai
instrumen pengentasan kemiskinan demi mewujudkan kemasalahatan umat.
Kata Kunci: Efektivitas Regulasi, Zakat, Pajak, Zakat sebagai Pengurang
Penghasilan Kena Pajak, Zakat sebagai Kredit Pajak
Tidak tersedia versi lain