Text
DISERTASI: Implikasi Penetapan Usia Minimal Nikah Di Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat (Study Implementasi Pasal 7 UU No.1 Tahun 1974)
Pokok masalah penelitian ini adalah implikasi penetapan usia minimal
nikah di Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat (Studi implementasi
Pasal 7 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974)? Pokok masalah tersebut
selanjutnya di –breakdown ke dalam beberapa submasalah atau pertanyaan
penelitian, yaitu: 1) Bagaimana praktik nikah terhadap batas usia minimal
nikah di Kab. Majene Prov. Sulawesi Barat?, 2) Bagaimana problematika
penetapan batas usia minimal nikah di Kab. Majene Prov. Sulawesi Barat?,
dan 3) Sejauhmana manfaat penerapan batas usia minimal nikah pada Pasal 7
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 terhadap kondisi masyarakat Kab. Majene
Prov. Sulawesi Barat saat ini?
Jenis penelitian ini tergolong field research dengan pendekatan
penelitian yang diganakan adalah: normatif, yuridis dan sosiologis. Adapun
sumber data penelitian ini adalah Kementerian Agama Kabupaten Majene,
Pengadilan Agama Kabupaten Majene, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak, Kantor Urusan Agama Kecamatan, tokoh agama, tokoh
masyarakat, dan masyarakat yang terlibat langsung dalam perkawinan di usia
batas minimal nikah. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan
adalah observasi, wawancara, dokumentasi, dan penelusuran referensi. Lalu,
teknik pengolahan dan analisis data dilakukan dengan melalui tiga tahapan,
yaitu: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini ialah: 1) Praktik pernikahan dini dan di batas usia
minimal di Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat dari segi angka telah
mengalami peningkatan, 2) Terjadinya praktek nikah di usia tersebut
diakibatkan oleh 2 hal yaitu faktor interen dan faktor eksteren. Penyebab
eksteren adalah pengaruh orang tua, budaya/adat, pemahaman agama, dan
ekonomi. Dan penyebab interen adalah pendidikan, kenakalan remaja dan
hamil diluar nikah. Penyebab-penyebab tersebut selanjutnya menambah
masalah-masalah sosial seperti putus sekolah, keahlian dalam aspek
ketenagakerjaan rendah, pengangguran dan kemiskinan, dan 3) Kondisi
masyarakat Kabupaten Majene saat ini telah mengalami perubahan, baik
budaya, social, ekonomi maupun pendidikan sehingga nilai-nilai
kemasyarakatan juga mengalami pergeseran. Adapun implikasi penelitian adalah: (1) Praktik pernikahan dini dan di
batas usia minimal di Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat harus dilihat
sejauhmana memberi manfaat yang sebesar-besarnya kepada para pasutri,
termasuk dalam pemberian izin menikah atau dispensasi. (2) Para orang tua
haruslah mengetahui secara luas apa manfaat dan tujuan perkawinan. (3)
Ketentuan batas usia nikah dalam Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 perlu ditinjau
dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi masyarakat milenia saat ini.
Penetapan batas usia minimal perkawinan harus dilihat secara holistic dan
integral pada aspek hakekat dan tujuan perkawinan yaitu menciptakan
keluarga saki>nah, mawaddah dan warah}mah.
Tidak tersedia versi lain