Text
DISERTASI: PELAKSANAAN PESANTREN KILAT DALAM MENINGKATKAN AKHLAK PESERTA DIDIK Studi pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Kota Makassar 1996-2013
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan pesantren kilat pada SMA Negeri di Kota Makassar, meliputi perencanaan, format pelaksanaanya dan evaluasi terhadap pelaksanaan pesantren kilat. Mengetahui, menemukan dan menganalisis berbagai faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan pesantren kilat di SMA Negeri di Kota Makassar. Mengetahui hasil pelaksanaan pelaksanaan pesantren kilat terhadap peningkatan akhlak peserta didik SMA Negeri di Kota Makassar berdasarkan beberapa indikator yang telah disebutkan dalam penelitian ini
Penelitian ini mengacu pada metode penelitian kualitatif karena didasarkan ciri-ciri adanya latar belakang alamiah, penelitiannya untuk mengetahui keadaan lapangan mengenai hasil pelaksanaan pesantren kilat yang diawali dari proses, kemudian fokus penelitian. Dengan acuan ini, maka dalam pelaksanaan penelitian mencakup metode penentuan lokasi dan jenis penelitian, pendekatan penelitian lebih mengutamakan disiplin ilmu pedagogik. Sumber data dalam penelitian ini terdiri atas dua, yakni data primer dan skunder. Pengumpulkan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Instrumen penelitiannya adalah pengujian data. Untuk keabsahan data penelitian, maka digunakan metode memperpanjang pengamatan, peningkatan ketekunan dalam penelitian, Analisis kasus negative, menggunakan referensi yang cukup, dan member chek. Pengolahan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara menata secara sistematis catatan hasil pengamatan data tertulis dan data tidak tertulis, serta memprediksi hasil wawancara sebagai data pendukung.
Hasil penelitian membuktikan bahwa pelaksanaan program pesantren kilat pada SMA Negeri di Kota Makassar dalam kurun waktu tahun 1996-2013 memperlihatkan insentitas yang cukup tinggi, terutama di saat momen libur Ramadan yang ternyata masih bervariasi dan masih lebih banyak yang hanya memenuhi legalistik formal tanpa mengindahkan panduan yang sesungguhnya, sehingga terbukti pola pelaksanaannya belum maksimal berpihak kepada peserta didik karena mereka tidak diasramakan layaknya pondok pesantren. Faktor pendukung terlaksananya program pesantren kilat dalam rangka meningkatkan akhlak peserta didik SMA Negeri di Kota Makassar, dikarenakan adanya faktor landasan hukum yuridis formal, fasilitas dan sarana prasarana pendukung, pembinaan secara kontinu, serta ditemukan nilai positif sebagai bagian penting dari faktor pendukung pelaksaaan pesantren kilat. Namun demikian terdapat faktor penghambat yang menjadi penyebab kurang efektifnya pelaksanaan pesantren kilat, terutama pada segi sumber daya manusia yang rendah, anggaran dana yang minim, materi dan alokasi waktu pelaksanaan yang sangat terbatas, dan karena krisis identitas tidak sepenuhnya mencerminkan budaya santri layaknya santri mukim di pondok pesantren. Hasil pelaksanaan pesantren kilat terhadap peningkatan akhlak peserta didik SMA Negeri di Kota Makassar, terletak pada enforcement dalam menjalankan praktek-praktek keagamaan bagi peserta didik. Namun indikator ini, hanya sebatas pada pelaksanaan pesantren kilat, sehingga pada satu sisi tetap memiliki nilai yang kurang efektif apabila peserta didik telah keluar dari pesantren kilat. Karena itu pesantren kilat hanya sebagai pintu masuk untuk menciptakan akhlak mulia, namun belum mampu menghasilkan output yang diharapkan, apalagi karena RTL dari pesantren kilat tidak berjalan sesuai realitas.
. Implikasi penelitian ini, adalah bahwa pesantren kilat sangat urgen dan signifikan karena semakin mantap pelaksanaan pesantren kilat maka akhlak peserta didik semakin mantap pula, yakni semakin mengarah pada akhlak mulia, yang implikasi selanjutnya adalah semakin tinggi pula tingkat pencitraan SMA yang menyelenggarakan pesantren kilat tersebut. Karena itu, disarankan kepada pihak SMA Negeri Kota Makassar agar menjadikan pesantren kilat sebagai program unggulan. Kepada pihak Dinas Pendidikan, kiranya membuat buku panduan tentang pesantren kilat, dan bersinergi dengan pihak Kementerian Agama untuk bekerjasama agar nasib pendidikan agama pada sekolah tidak lagi dibiarkan berada di persimpangan jalan. Kepada Pemerintah Kota Makassar sebaiknya meng-anggarkan dana melalui APBD untuk pelaksanaan pesantren kilat di setiap sekolah dalam rangka implementasi Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2007, yang antara lain menyebutkan bahwa Pemerintah, dan Pemerintah Daerah wajib menyiapkan dana terlaksananya pendidikan agama dan keagamaan.
Tidak tersedia versi lain