Perpustakaan Pascasarjana UIN Alauddin - Hacked By OreoGans

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of DISERTASI: HAK-HAK ANAK JALANAN DI KOTA MAKASSAR
(Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif)
Penanda Bagikan

Text

DISERTASI: HAK-HAK ANAK JALANAN DI KOTA MAKASSAR (Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif)

IPANDANG - Nama Orang;

Disertasi ini mengkaji tentang hak-hak anak jalanan perspektif hukum Islam dan hukum positif di kota Makassar. Sub masalahnya adalah sebagai berikut: Pertama, bagaimana filosofi dan prinsip pembinaan keluarga terhadap anak berdasarkan tinjauan hukum Islam maupun hukum positif di kota Makassar, Kedua, apa yang menjadi faktor munculnya anak jalanan di kota Makassar dan upaya pembinaan yang dilakukan pemerintah kota Makassar, Ketiga, bagaimana efektivitas pemenuhan hak-hak anak jalanan perspektif hukum Islam dan hukum positif di kota Makassar.
Metodologi penelitian yang digunakan adalah bermula dari penentuan lokasi dan jenis penelitian, metode pendekatan yang berdasar pada teori-teori pendekatan ilmu hukum dan bidang ilmu lain yang mendukung seperti pendekatan rasionalistik, fenomenologis, teologis normatif, dan sosiologis sehingga tercakup di dalamnya pendekatan multidisipliner, yang datanya merujuk pada field research. Dengan demikian, data utamanya diperoleh langsung dari lokasi penelitian dengan cara pengambilan populasi dan sampel. Adapun prosedur pengumpulan datanya melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Pengolahan dan analisis datanya secara kualitatif dan dianalisis dalam bentuk tabel dengan cara membagi hasil data dengan distribusi frekuensi.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pembinaan keluarga belum maksimal, ini dapat dilihat pada tiga aspek. Pertama, pembinaan anak jalanan dihadapkan pada lingkungan kehidupan yang tidak sesuai dengan proses pembentukan pribadi mereka. Kedua, Negara memandang semua anak sama kedudukannya dalam undang-undang, namun kelihatan bahwa anak jalanan tidak mendapatkan perhatian dan pembinaan serius. Ini terbukti dengan masih banyaknya anak jalanan di kota Makassar. Ketiga, pembinaan anak jalanan di kota makassar menjadi tanggung jawab pemerintah, namun karena belum maksimal, maka pembinaan tersebut dilaksanakaan secara bersama oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dengan memfokuskan pada pemeliharaan dan perlindungan terhadap anak jalanan. Faktor munculnya anak jalanan di kota Makassar disebabkan oleh faktor ekonomi atau kemiskinan, faktor broken-home, faktor relasi gender yang pincang, tidak adanya ruang bermain, juga karena peluang mendapatkan uang dengan mudah, urbanisasi, dan karena musiman. Langkah strategis yang perlu dilakukan adalah: Pertama, perbaikan sistem pembinaan yang terpadu mulai dari lingkungan rumah tangga, masyarakat, dan pemerintah kota Makassar. Kedua, membangun pemahaman yang konprehensif tentang posisi anak dalam kehidupan melalui pembinaan agama, pemberdayaan ekonomi, dan peningkatan keterampilan melalui pendidikan alternatif, kegiatan seni budaya, dan lain-lain. Ketiga, pemerintah kota Makassar melakukan pendekatan terkoordinasi dengan semua elemen, terutama LSM, Ornop, dan pemerhati anak jalanan lainnya dengan berbagai kegiatan yang bersifat pembinaan dan pemberdayaan. Dalam pada itu, maka efektivitas pemenuhan hak-hak anak jalanan perspektif hukum Islam maupun hukum positif di kota Makassar pada prinsipnya telah memenuhi aspek kemanusiaan, perlindungan HAM, dan pembinaan secara seimbang sebagaimana yang dituangkan dalam undang-undang, dan peraturan pemerintah, khususnya dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen, namun pelaksanaannya belum efektif, dan pasal demi pasal perlu ditinjau ulang terutama pasal 47 ayat 1 dan 2, karena pasal tersebut tidak mendidik berdasarkan asas hukum keadilan, karena jumlah anak jalanan tidak dapat diminimalisir.
Berdasarkan uraian kesimpulan di atas, berimplikasi pada suatu pemahaman bahwa keberadaan anak jalanan di Kota Makassar merupakan suatu fakta sosial yang tidak terbantahkan. Karena itu disarankan perlunya pembinaan khusus secara terpadu dan kontinyu. Untuk maksud tersebut, maka hendaknya pemerintah kota Makassar mengadakan kerja sama dengan semua elemen yang berkompeten supaya bisa teratasi demi mewujudkan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.


Ketersediaan
#
Pascasarjana Belum memasukkan lokasi
80100307059
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repair
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2x4 IPA h
Penerbit
PASCASARJANA UINAM : ., 2014
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2x4
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum ISlam
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • DOWNLOAD
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Pascasarjana UIN Alauddin - Hacked By OreoGans
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?