Text
TESIS: PERAN KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) DALAM MEMINIMALISIR PERNIKAHAN USIA ANAK DIKABUPATEN PANGKEP (Studi Kasus di Kabupaten Pangkep)
Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana peranan Kantor Urusan Agama
dalam Meminimalisir Pernikahan Usia Anak di Kabupaten Pangkep ? Pokok masalah
selanjutnya di tuangkan kedalam beberapa submaslah atau pertanyaan penelitian ,yaitu:
1). Faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya Pernikahan Usia Anak di Kabupaten
Pangkep ?, 2). Bagaimana dampak dari Pernikahan Usia Anak di Kabupaten Pangkep.?
3).Bagaimana upaya yang dilakukan pihak Kantor Urusan Agama dalam meminimalisir
Pernikahan Usia Anak ?
Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Adapun
sumber data penelitian ini bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. Penelitian ini tergolong penelitian dengan jenis data kualitatif yaitu dengan
mengelola data primer yang bersumber dari beberapa Kantor urusan Agama Kabupaten
Pangkep.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa 1).Faktor-faktor yang menyebabkan
terjadinya Pernikahan Usia Anak di Kabupaten Pangkepantara lain : faktor lingkungan,
faktor rendahnya tingkat pendidikan masyarakat, faktor ekonomi, faktor orang tua,faktor
diskriminasi gender , dan faktor adat istiadat.. 3). Dampak yang ditimbulkan dari akibat
Pernikahan Usia Anak di Kabupaten Pangkep yaitu dampak sosial , dampak ekonomi,
dampak psikologi, dampak kesehatan reproduksi dan meningkatnya angka perceraian. 2).
Upaya yang dilakukan Pihak Kantor Urusan Agama dalam meminimalisir Pernikahan
Usia Anak yaitu mensosialisasikan UU RI No. 1 Tahun 1974 ,menjelaskan tentang
dampak yang ditimbulkan dari Pernikahan Usia Anak, melakukan pendekatan individu,
memberi pemahaman agama dan hukum kepada masyarakat
Implikasi penelitian yaitu 1)Diharapkan upaya dalam mensosialisasikan UU RI
No.1 Tahun 1974 agar ditingkatkan dalam menyampaikan isi dan amanah Undangundang
tersebut dalam mengatur tentang pernikahan. 2).Diharapkan agar sekiranya
instansi Kantor Urusan Agama khususnya di bidang penyuluh fungsional Agama agar
bisa meningkatkan proses bimbingan pra- nikah dan meningkatkan sosialisasi kepada
masyarakat baik itu melalui ceramah, khotbah dan bimbingan kepada majelis ta’lim agar
kiranya para masyarakat dapat menghindari menikahkan atau menjodohkan anak mereka
dengan alasan paham atau adat yang masih kental melakat pada lapisan masyarakat.3).
Bagi masyarakat, hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat dan dijadikan sebagai
referensi dan bahan rujukan pengetahuan untuk meningkatkan khasana ke ilmuan
Tidak tersedia versi lain