Text
TESIS: Pembatalan Nikah Akibat Pemalsuan Identitas di Pengadilan Agama Parepare menurut Perundang-undangan Indonesia
Pokok masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah tentang Pembatalan Nikah Akibat Pemalsuan Identitas di Pengadilan Agama Parepare menurut Perundang-Undangan Indonesia. Dari pokok permasalahan tersebut kemudian di formulasikan ke dalam beberapa submasalah yaitu: Bagaimana penyebab terjadinya kasus pembatalan Nikah di Pengadilan Agama Parepare ? Bagaimana proses penyelesaian perkara Pembatalan Nikah Akibat Pemalsuan Identitas di Pengadilan Agama Parepare Nomor Perkara 0384/Pdt.G/2014/PA. Pare ?.
Penelitian ini adalah Penelitian lapangan (Field research) yang bersifat deskriptif kualitatif dan berlokasi di Pengadilan Agama Parepare, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Syar’I dan pendekatan Yuridis. Adapun pengumpulan data yang digunakan adalah dengan menggunakan metode tehnik wawancara, tehnik obsevasi dan dokumentasi, diolah dengan menggunakan analisis reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyebab terjadinya pembatalan nikah di Pengadilan Agama Parapare adalah sebagaimana pada perkara dengan Nomor: 0384/pdt.G/2014/PA. Pare, dengan alasan adanya penipuan yaitu pemalsuan identitas diri oleh pihak yang melangsungkan pernikahan. Dan pernikanhan tersebut tidak ada izin poligami dari pengadilan Agama. Hal ini sesuai pasal 22 undang-undang perkawinan No. 1 tahun 1974 bahwa pernikahan dapat di batalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan pernikahan, serta pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan bahwa seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan pernikahan apabila pada waktu berlangsungnya pernikahan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri.
Sementara perkara Nomor : 064/Pdt. G/2011/PA. Pare. Terlihat pada perkara tersebut mengenai penyebab terjadinya pembatalan nikah yang diajukan oleh pemohon karena wali nikah yang tidak sah dan masih terikat pernikahan dengan pria lain, hal tersebut sesuai dengan pasal 71 KHI bagian (e) yang berbunyi suatu pernikahan dapat dibatalkan apabila pernikahan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak. Pertimbangan hukum yang digunakan dalam proses menyelesaikan perkara tersebut adalah menggunakan pertimbangan fakta, pertimbangan hukum dan hasil musyawarah majlis hakim.
Adapun Implikasi dari penelitian ini kiranya dalam pelaksanaan pernikahan perlu diperhatikan mengenai identitas calon. Pengecekan identitas tidak hanya mengutamakan kebenaran secara administratif saja, namun diusahakan untuk dapat dilakukan pengecekan lapangan dan pembinaan kepa
Tidak tersedia versi lain