Text
DISERTASI: DAKWAH BADAN PENASEHATAN PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP4) DALAM KONFLIK PERKAWINAN DI KABUPATEN SAMBAS
Pokok masalah yang diangkat dalam penelitian adalah “Bagaimana Dakwah Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan di Kabupaten Sambas”. Selanjutnya pokok masalah tersebut dijabarkan ke dalam sub masalah sebagai berikut 1) bagimana konflik perkawinan yang terjadi di Kabupaten Sambas, 2) bagaimana metode dakwah terhadap konflik perkawinan di Kabupaten Sambas, 3) bagaimana Strategi BP4 dalam konflik perkawinan di Kabupaten Sambas.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Reaseach), paradigma kualitatif melalui pendekatan sosiologi, dakwah, komunikasi dan resolusi konflik. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara (interview) dan dokumentasi. Dalam menemukan informan, peneliti menggunakan purpose random sampling. Untuk menunjang data tersebut, peneliti menggunakan dokumentasi memperoleh berbagai sumber terkait penelitian ini. Untuk menganalisis data, peneliti menggunakan deskriptif analitik, dimulai dengan mereduksi data, menyajikan data, dan kemudian menarik suatu kesimpulan. Data tersebut kemudian diperiksa keabsahannya dengan menggunakan triangulasi, menggunakan bahan referensi dan mengadakan member check.
Berdasarkan hasil penelitian data, diperoleh simpulan penelitian yaitu: faktor pertengkaran, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan faktor Suami Mabuk. Faktor pertengkaran dilatarbelakangi oleh tidak adanya kesepahaman suami dan isteri, suami pemakai oba-obat terlarang dan main judi. Kekerasan dalam rumah tangga berakibat penderitaan fisik maupn psikis. Bentuk kata-kata kasar dari suami membuat isteri tersinggung, dilecehkan, tertekan akibat perkataan dan sikap suami; Faktor ekonomi, rendahnya pendapatan suami, isteri tidak mengatur pendapatan suami dengan bijak, ketidakjujuran isteri terhadap suami. Meninggalkan Pasangan, selingkuh (wanita Idaman Lain/ Pria Idaman Lain) dan poligami; Faktor dihukum penjara, murtad dan kawin paksa. Bentuk dakwah BP4 terhadap konflik perkawinan di Kabupaten Sambas yaitu, bentuk dakwah bimbingan (irsyad) dan penyuluhan dalam konflik perkawinan. Bimbingan dilakukan secara khusus atau personal dengan metode wawancara dialog khusus, sedangkan penyuluhan dilakukan secara kelompok dengan metode wawancara dialog umum. Strategi BP4 dalam konflik perkawinan di Kabupaten Sambas yaitu, dakwah struktural BP4 berperan memiliki kemampuan personal, terlembaga terintegritas dalam tujuan dakwah. Peluang BP4, dukungan moril masyarakat dalam pembinaan keluarga sakinah, instansi pemerintah, lembaga
kemasyarakatan. Peningkatan diberbagai bidang pendidikan, konsultasi, penerangan, komunikasi dan informasi, advokasi dan mediasi. Tantangan BP4 disebabkan faktor internal keanggotaan dan korps BP4, kurang ekplor pendekatan metode penanganan konflik, kesulitan memanggil pasangan klien, fasilitas, pendanaan. Faktor ekternal masyarakat tidak menggunakan jasa pelayanan konsultasi BP4, heterogennya latarbelakang klien, dan lemahnya koordinasi antar instansi.
Implikasi dari hasil penelitian yaitu diharapkan kepada pasangan yang berselisih untuk lebih memahami ilmu agama, ilmu munakahat, membina keutuhan rumah tangga. Diharapkan menerapkan pola lima M dalam keluarga yaitu saling mencintai, menyayangi, menghormati, menghargai dan memahami. Optimalisasi kinerja, pengembangan sumber daya manusia. Meningkatkan koordinasi lintas sektoral Kementrian Agama dan Pengadilan Agama Kabupaten Sambas memperhatikan secara intern kondisi pernikahan yang mengalami konflik dilakukan preventif dan menurunkan angka perceraian.
Kata Kunci: Dakwah BP4, Konflik.
Tidak tersedia versi lain